Dalam
Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa Sampah adalah sisa kegiatan sehari hari
manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat
organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang
dianggap sudah tidak berguna lagi. Jenis Sampah / Klasifikasi sampah
dibagi dalam tiga, antara lain
Sampah Organik, Non Organik Serta Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Mamfaat
Sampah diantaranya : Dijadikan Pupuk Kompos, Dijadikan
Bahan Kerajinan, Digunakan Kembali
(Reusable), Diubah Menjadi Media Tanam, Bahan Biogas dan Listrik.
Jumat ,13 September 2024, Camat Banjar, I Made Mardika,SE., membuka kegiatan Gotong Royong Bersih Sampah di Pantai Segara Banjar, Gotong royong diikuti dari Polsek , Koramil , Dinas Nivo, perangkat desa Banjar , masyarakat yang ada di pesisir pantai, Dalam arahanya Camat Banjar, Pantai Banjar merupakan obyek pariwisata karna banyak villa di pesisir pantai segara Bajar, kalau dikelola dengan baik pasti mendapatkan kesejahtraan sekaligus mengajak untuk selalu peduli dengan sampah, karna sampah adalah sumber dari segala masalah, tidak hanya itu sampah juga sebagai sember pendapatan ekonomi dari masyarakat, karna sampah saat ini bisa dijual terutama sampah pelastik, camat Banjar yang disapa pak made Mardika, mengajak untuk selalu memilah sampah dari rumah imbuhnya.
#Bersihsampahplastik
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASIBISA