Pembahasan dan Penetapan RKPDesa Tahun 2026
Pembahasan dan Penetapan Perubahan RKPDesa Tahun 2025
Pembahasan dan Penetapan Perubahan APBDesa Tahun 2025
Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Banjar beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Pendamping Lokal Desa (PLD), Ketua TP PKK dan pengurus desa, Bendesa Adat, Babinsa, Danru Satlinmas, kelompok tani, serta tokoh masyarakat (tokmas).
Musdes dibuka oleh Ketua BPD Desa Banjar, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Perbekel Desa Banjar yang menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang terarah, transparan, dan berlandaskan musyawarah. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD juga memaparkan hasil kesepakatan Musrenbang serta perubahan RKPDesa dan APBDesa Tahun 2025.
Selanjutnya, Camat Banjar yang diwakili oleh Kasi Pembangunan, Komang Sarinadi, memberikan arahan kepada peserta Musdes. Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa dalam tahapan penyusunan RKPDesa Tahun 2026, masih terdapat dua dari delapan tahapan yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah desa. Ia juga menegaskan bahwa setelah pembahasan disepakati oleh peserta Musdes, maka RKPDesa dapat langsung ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes), dan tim penyusun dapat segera menyusun RAPBDesa Tahun 2026.
Dari hasil pemaparan matriks perubahan RKPDesa, ditemukan bahwa masih ada beberapa kegiatan yang belum tercantum dalam RKPDesa Perubahan, sementara kegiatan tersebut sudah tercantum dalam APBDesa. Hal ini kemudian langsung diperbaiki oleh Ketua Tim Penyusun RKPDesa agar dokumen perencanaan dan penganggaran selaras.
Ketiga agenda pembahasan dalam Musdes — yakni RKPDesa Tahun 2026, Perubahan RKPDesa Tahun 2025, dan Perubahan APBDesa Tahun 2025 — akhirnya disepakati bersama oleh seluruh peserta Musdes dan ditetapkan oleh Ketua BPD Desa Banjar.
Musyawarah berjalan dengan lancar, penuh semangat kebersamaan, serta mencerminkan partisipasi aktif seluruh unsur masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Desa Banjar yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan warga.