Rabies
merupakan suatu virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan
yang terinfeksi.
Rabies
biasanya menyebar melalui gigitan hewan. Secara umum binatang yang paling
mungkin menyebarkan rabies antara lain anjing, kucing, dan kelelawar. Guna
mengantisipasi terjadinya rabies melalui hewan penular rabies, pada hari Jumat,14
April 2023, Seksi Trantib dan Satpol PP melaksanakan pendampingan vaksinasi
rabies di Desa Dencarik. Target vaksinasi 45 ekor, namun capaian vaksinasi
dilapangan mencapai 52 ekor. Pelaksanaan pendampingan vaksin rabie ini masih berkaitan
dengan surat dari
Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Nomor : 524.3/1354/PKH/Distan tentang Jadwal
Pelaksanaan Vaksinasi Rabies Tahun 2023 yang dilaksanakan di beberapa desa di
Kabupaten Buleleng (sesuai jadwal)