(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

RAPAT KOORDINASI DAN PENGUATAN BPD DESA BANJAR

Admin banjar | 03 Juli 2024 | 45 kali

Camat Banjar, I Made Mardika, SE.,  membuka sekaligus sebagai Narasumber Rapat Koordinasi BPD Desa Banja, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam aranya camat Banjar mengajak BPD untuk tahu dengan regulasi, tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana setiap pelaksanaan Musdes harus tahu dengan tata tertib Musdes yang dilaksanakan di Desa dimana tugas dan fungsi BPD :

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:
1.Menggali aspirasi masyarakat
2.Menampung aspirasi masyarakat
3.Mengelola aspirasi masyarakat
4.Menyalurkan aspirasi masyarakat
5.Menyelenggarakan musyawarah BPD
6.Menyelenggarakan musyawarah Desa
7.Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8.Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
9.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa          lainnya
13.Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak BPD

BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:

1.Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada       Pemerintah Desa
2.Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan                         pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat           Desa
3.Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran                         Pendapatan    dan Belanja Desa

Kewajiban BPD

BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar               Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan         Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
2.Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan               Pemerintahan Desa
3.Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
4.Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
5.Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan             lembaga desa lainnya
6.Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan               Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan       tata kelola pemerintahan yang baik

Wewenang BPD

BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:

1.Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi
2.Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
3.Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
4.Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
5.Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
6.Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
7.Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan               Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan       tata kelola pemerintahan yang baik
8.Menyusun peraturan tata tertib BPD
9.Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota         melalui Camat
10.Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis                 kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan               Belanja Desa
11.Mengelola biaya operasional BPD
12.Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala           Desa
13.Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi                       penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Peraturan Tata Tertib BPD

Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu:


1.BPD menyusun peraturan tata tertib BPD
2.Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati             dalam  musyawarah BPD
3. Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat

a. keanggotaan dan kelembagaan BPD
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD
c. waktu musyawarah BPD
d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD
e. tata cara musyawarah BPD
f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD
g. pembuatan berita acara musyawarah BPD

4.Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d             meliputi

a. pelaksanaan jam musyawarah
b. tempat musyawarah
c. jenis musyawarah
d. daftar hadir anggota BPD

5.Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)           huruf b meliputi:

a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap
b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir
c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir
d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan        dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.

6.Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)           huruf e meliputi:

a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat

7.Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi:

a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa
b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan   BPD
c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa
d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota
8.Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud         pada ayat (3)
huruf g meliputi:

a. penyusunan notulen rapat
b. penyusunan berita acara
c. format berita acara
d. penandatanganan berita acara
e. penyampaian berita acara