ODGJ adalah singkatan dari Orang dengan Gangguan
Jiwa. ODGJ adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang
mengalami gangguan kesehatan mental.
Gangguan jiwa dapat memengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang. Gangguan jiwa dapat berkisar dari ringan hingga berat, dan jenisnya sangat beragam. Beberapa contoh gangguan jiwa di antaranya: Depresi, Gangguan kecemasan, Bipolar, Skizofrenia, Gangguan makan, Perilaku adiktif.
ODGJ dapat mengalami hambatan dalam menjalankan fungsi
sehari-hari, seperti mengurus diri sendiri. Dengan penanganan yang tepat,
ODGJ dapat hidup normal dan memiliki kualitas hidup yang baik.
Untuk membantu pemulihan ODGJ, masyarakat dapat
memberikan dukungan sosial. Dukungan sosial dapat berupa: Dukungan
emosional, Dukungan informatif, Dukungan instrumental.
Rabu, 22 Januari 2024, Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Buleleng, I Putu Kariaman Putra, bersama Camat Banjar, I Made Mardika, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Puskesmas Banjar I dan Pemdes Desa Tampekan, melaksanakan pendekatan dan memfasilitasi penanganan
ODGJ yang berasal dari Desa Tampekan, dengan mengantar pasien ODGJ ke Puskesmas
dan langsung ke RSUD Kabupaten Buleleng untuk dirawat lebih lanjut.
Berikut ini adalah langkah-langkah penanganan ODGJ :
1. Warga
atau aparat desa/kelurahan melaporkan ODGJ ke dinas sosial
2. Dinas
sosial melakukan assessment ke lapangan
3. Dinas
sosial membuat rekomendasi untuk perawatan di RSJ
4. Keluarga
pasien mengantar pasien ke RSJ
5. RSJ
melakukan perawatan dan rehabilitasi pasien
Selain itu, Anda juga bisa membantu ODGJ dengan cara:
·
Menunjukkan empati dan mengatakan bahwa
Anda bisa membantu
·
Mengajukan pertanyaan terbuka
·
Menawarkan bantuan kecil, seperti
berbelanja atau menemani mereka bertemu dengan psikolog
·
Tidak mengucilkannya, tidak pula
memperlakukannya dengan kasar
·
Bantu paman Anda mengisi hari-harinya
dengan aktifitas yang baik
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPastiBISA