Banjar, 9 September 2025 – Pemerintah Kecamatan Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal program bantuan sosial pemerintah. Pada Selasa (9/9), Plt. Camat Banjar, Putu Widiawan, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat di Desa Sidatapa, yang bertempat di Aula Kantor Desa Sidatapa.
Sebanyak 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT-DD untuk bulan September 2025. Kegiatan ini turut didampingi oleh Staf Seksi Sosial Budaya (Sosbud) Kecamatan Banjar, Sekretaris Desa (Sekdes) yang mewakili Perbekel Sidatapa, BPD, serta staf desa lainnya.
Dalam arahannya, Plt. Camat Banjar Putu Widiawan menekankan bahwa program BLT Dana Desa merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang rentan secara ekonomi. Ia berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin.
“Kami harap BLT ini tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan harian, tapi juga bisa mendukung kesejahteraan keluarga penerima secara menyeluruh. Gunakan bantuan ini dengan bijak dan penuh tanggung jawab,” ujar Putu Widiawan di hadapan para penerima manfaat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan perangkatnya yang telah bekerja dengan tertib dan akuntabel dalam proses penyaluran bantuan.
Tak hanya di Desa Sidatapa, kegiatan penyaluran BLT-DD juga dilaksanakan serentak di beberapa desa lainnya di Kecamatan Banjar, yaitu:
Desa Banjar Tegeha: 33 KPM
Desa Munduk: 38 KPM
Desa Tigawasa: 37 KPM
Desa Banjar: 35 KPM
Seluruh proses penyaluran dilakukan secara langsung di masing-masing kantor desa dan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Kasi Sosbud Kecamatan Banjar beserta staf turut melakukan monitoring dan pendampingan langsung ke lapangan di seluruh titik penyaluran. Hadir pula perangkat desa masing-masing seperti Perbekel, Sekdes, BPD, serta unsur masyarakat penerima bantuan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran serta menjamin akuntabilitas pelaksanaannya di tingkat desa.