Singaraja, 25 November 2025 — Kasi Pembangunan Kecamatan Banjar, Komang Sarinadi, SE, bersama staf Pembangunan Kantor Camat Banjar, Kadek Yuliani, menghadiri Rapat Sosialisasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Hibah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD dan dipimpin langsung oleh Plt. Sekdis PMD Kabupaten Buleleng, I Rai Gede Arisudana, ST.
Dalam arahannya, Plt. Sekdis PMD menjelaskan secara rinci ketentuan serta persyaratan penyusunan LPJ hibah. Ia menegaskan bahwa LPJ Hibah Tahun 2025 wajib diselesaikan maksimal pada tanggal 10 Januari 2025 dan telah disepakati bersama para penerima hibah bahwa tanggal 5 Januari 2025 seluruh LPJ sudah harus dilaporkan ke Dinas PMD. Untuk memudahkan dan menyeragamkan format pelaporan, draf LPJ akan dikirimkan kepada seluruh penerima hibah sehingga penyusunan laporan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan secara teknis isi dan cara pengisian LPJ, termasuk kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Plt. Sekdis PMD turut menghimbau para Perbekel agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan hibah di masing-masing desa, memastikan seluruh proposal hibah telah teregister di desa, serta melaporkan bantuan yg di terima ke kecamatan melalui Data Swadaya Murni Desa yg masuk di data penunjang swadaya masyarakat.
Tercatat ada 5 kelompok penerima hibah dari Dinas PMD di wilayah Kecamatan Banjar, yaitu:
Kelompok Wijaya Kusuma, Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem – Rp50.000.000
Kelompok Air Amerta Sari, Banjar Dinas Unusan, Desa Gobleg – Rp40.000.000
Kelompok Banjar Belimbing Sari, Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa – Rp50.000.000
Kelompok Pendem, Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa – Rp50.000.000
Kelompok Air Pasut, Banjar Dinas Perampas, Desa Banjar – Rp40.000.000
Plt. Sekdis PMD menekankan agar penerima hibah lebih teliti dalam menyusun LPJ. Laporan yang dibuat harus sesuai dengan realitas di lapangan, baik berupa kegiatan yang telah dilaksanakan maupun barang yang dibeli. LPJ tidak boleh hanya mengacu pada proposal awal dan boleh dilakukan perubahan tetapi ditekankan agar perubahan yg dialkukan tidak terlalu signifikan dan tetap sesuai dengan kegiatan awal yg diajukan sesuai proposal dan apabila terdapat perubahan, kelompok wajib melaksanakan musyawarah internal dan membuat berita acara perubahan.
Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari temuan saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap penerima hibah. Oleh sebab itu, penyusunan LPJ harus akurat, lengkap, dan tidak menyimpang dari pelaksanaan nyata di lapangan.
Capaian Pelaksanaan Hibah Dalam laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan hibah di :
Desa Gobleg dan Desa Sidetapa (2 kelompok penerima hibah) progresnya, telah mencapai 100% karena hibah yg diterima adalah anggaran di induk sedangkan hibah untuk Desa Kaliasem dan Desa Banjar masih dalam proses, karena hibah yg diterima masuk dianggaran perubahan tahun 2025.