Inspektorat
adalah lembaga
yang bertugas melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di suatu organisasi atau instansi pemerintahan.
Tugas
inspektorat, antara lain:
·
Membantu wali kota atau bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan
urusan pemerintahan daerah
·
Mengawasi pelaksanaan tugas pembantuan oleh perangkat daerah
· Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas inspektorat
Selasa, 31 Desember 2024, bertempat di Ruang Kantor Camat Banjar, Camat Banjar, I Made Mardika, membuka Rapat Rilis Evaluasi, oleh Isnpektorat Kabupaten Buleleng. Yang diikuti Pejabat, ASN dan Non ASN, dalam arahanya Camat Banjar, berterima kasih sudah hadir di Kantor Camat Banjar.
Plt.Irban II Inspektorat Kabupaten
Buleleng, I Made Weda Saraswati,S.Fam.Apt., menyampaikan, hasil audit Keuangan baik administrasi dan realisasi
belanja, Ketaatan menyangkut kedisiplinan pegawai, kedepanya diharapkan untuk
lebih baik, baik kedisiplinan pegawai dan Keuangan lagi, imbuhnya
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA