(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Pemkab Buleleng Laksanakan Pemusnahan Aset Daerah di Kecamatan Banjar

Admin banjar | 15 April 2026 | 88 kali

Pemkab Buleleng Laksanakan Pemusnahan Aset Daerah di Kecamatan Banjar

Banjar, 15 April 2026* — Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Tim Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan kegiatan penghapusan aset daerah berupa pemusnahan fisik bangunan di wilayah Kecamatan Banjar.

Kegiatan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Sekretaris Camat (Sekcam) Banjar, Ni Luh Srinadi Ajeng Kartini, bersama staf kecamatan. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses penghapusan aset berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun aset yang dimusnahkan berupa satu unit gedung dan bangunan, yakni pelinggih Rumah Jabatan. Proses pemusnahan dilakukan oleh tim kabupaten dengan metode pembongkaran secara manual terhadap fisik bangunan tersebut.

Pelaksanaan pembongkaran turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Kantor Camat Banjar, yang diwakili oleh Sekcam, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, serta staf pengurus BMD. Kehadiran para pihak ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Penghapusan Aset dan ditandatangani oleh para saksi terkait. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif dalam proses penghapusan BMD.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan aset, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penghapusan secara administrasi melalui sistem SIPKD Aset.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Buleleng dapat semakin tertib, efektif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.