Kasi Pemerintahan, I Gusti
Bagus Nyoman Sarpa Wijaya, SE., beserta staf melaksanakan Pembinaan/pendampingan
Inventarisasi Aset Desa di dua Desa, yakni Desa Banjar dan Desa Dencarik yang bertempat di Kantor Desa
masing –masing, Senin, (26 /6/2023).
Dari hasil pembinaan di Desa
Banjar, ditemukan bahwa desa sudah mencatat semua aset pada buku inventarisasi
aset desa, SK Perbekel tentang Pembantu Pengelola Aset Desa/Pengelola Barang
Aset Desa sudah ada sesuai SK No. 30 Tahun 2018, tgl. 9-11-2018, sedangkan SK
Perbekel tentang Penetapan Status Pengguna Aset Desa belum dibuat, untuk KIR
dan KIB belum dibuat sedangkan label identitas aset desa baru dipasang pada laptop
dan yangg lain masih dalam proses. Desa tidak pernah melakukan penghapusan aset
desa dan untuk status tanah Kantor Desa merupakan tanah aset desa yang
sertifikatnya masih dalam proses.
Sedangkan hasil pembinaan di Desa Dencarik ditemukan
desa sudah mencatat semua aset pada buku inventarisasi aset desa, SK Perbekel
tentang Pembantu Pengelola Aset Desa dan Pengurus Barang Aset Desa sudah dibuat
dengan SK No. 4 Tahun 2023, tgl.28-3-2023, SK Perbekel tentang Penetapan Status
Pengguna Aset Desa belum dibuat, KIR dan KIB belum dibuat sedangkan label
identitas aset desa baru beberapa terpasang pada laptop, meja dan kursi. Sama
halnya seperti di Desa Banjar, di Desa Dencarik juga tidak pernah melakukan
penghapusan aset desa dan untuk status Tanah
Kantor Perbekel merupakan tanah aset desa dan sudah bersertifikat dengan No.
9489 Tahun 2021
#KCBPastiBisa
#banggamelayanibangsa
#AsetDesa