Buleleng, 20 Oktober 2025 — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Pembahasan Laporan Akhir Rencana Kontingensi (Renkon) Kekeringan Kabupaten Buleleng Tahun 2026–2028, pada Senin (20/10), bertempat di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Buleleng.
Rapat yang dimulai pukul 09.30 Wita ini merupakan pertemuan ketiga sekaligus yang terakhir dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kontingensi Kekeringan. Acara dibuka oleh Sekretaris Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng, yang menyampaikan bahwa hasil pembahasan ini akan menjadi dokumen penting sebagai acuan kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman kekeringan di masa mendatang. “Rapat ini adalah pertemuan ketiga dan terakhir. Kami harapkan masukan dari seluruh peserta agar dokumen ini dapat disempurnakan dan siap dijadikan acuan resmi,” ujarnya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai instansi lintas sektor, antara lain Balai Wilayah Sungai (BWS), PDAM, PMI, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pertanian, Kodim 1609/Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, serta perwakilan dari kantor kecamatan, termasuk Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusumananda.
Pemaparan utama disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun, Bapak Krisna, dosen dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa penyusunan Renkon Kekeringan bertujuan untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif yang terstruktur dan sistematis dalam menghadapi potensi bencana kekeringan di Kabupaten Buleleng.
“Rencana kontingensi ini berfungsi sebagai pedoman bersama bagi seluruh pihak dalam melakukan pencegahan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana. Dokumen ini juga mengidentifikasi indikator pemicu kekeringan, pembagian peran lintas sektor, serta ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam situasi darurat,” jelas Krisna.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan ketika bencana kekeringan terjadi, sehingga setiap instansi dapat bergerak cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menanggulangi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dengan tersusunnya dokumen Renkon Kekeringan 2026–2028, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman kekeringan dapat semakin solid, serta mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif perubahan iklim yang semakin nyata dirasakan.