Banjar, 4 November 2025 — Bertempat di ruang rapat Kantor Camat Banjar, dilaksanakan kegiatan Pendampingan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.30 WITA, diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.
Acara dibuka oleh Kasi Binwas Satpol PP Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh narasumber dari Satpol PP Kabupaten, Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Banjar, serta jajaran Satpol PP Kecamatan Banjar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat desa mengenai bahaya serta dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok yang polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang salah peruntukan. Masyarakat diimbau agar turut membantu menyebarkan informasi ini kepada keluarga dan lingkungan sekitar, serta melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal kepada pihak Bea Cukai Denpasar atau Satpol PP setempat.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa pengusaha yang memproduksi rokok tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini turut didampingi oleh petugas kecamatan, antara lain Pt. Anom, Nym Armaya, Gd Darmayasa, Dw Suarjaya, Kdk Arya Astawa, dan Ida Kade Kamenuh, bersama Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusumanda.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal semakin meningkat, sehingga bersama-sama dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketertiban ekonomi dan perlindungan terhadap konsumen.