Buleleng, 17 Juli 2025 – Dalam upaya mendukung kebijakan nasional Satu Data Indonesia (SDI) serta memperkuat implementasi Sistem Statistik Nasional (SSN), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Verifikasi dan Validasi Data Sektoral, Kamis (17/7) bertempat di Kantor BPS Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini digelar oleh Tim Pembina Statistik Sektoral BPS Kabupaten Buleleng, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Buleleng, termasuk Komang Redita.
Rapat ini bertujuan menjamin tersedianya data statistik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, yang menjadi fondasi penting dalam pengambilan kebijakan publik dan perencanaan pembangunan daerah. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya sinkronisasi data sektoral dalam portal Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam pemaparannya, pihak BPS menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan kegiatan ini, di antaranya Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta beberapa peraturan teknis internal BPS terkait pengelolaan dan pembinaan statistik sektoral.
Rapat juga membahas secara mendalam proses verifikasi dan validasi (verval) data sektoral. Proses ini meliputi pemeriksaan metadata, penilaian kualitas dan konsistensi data, serta konfirmasi silang antar produsen data, walidata, dan pembina data. Data yang telah disetujui akan dipublikasikan melalui portal Satu Data Daerah.
Dalam diskusi, ditekankan pula peran masing-masing pihak:
Produsen Data bertugas menyediakan dan memperbarui data sektoral.
Walidata bertanggung jawab melakukan verifikasi format, kelengkapan, dan metadata.
Pembina Data (BPS) berperan memastikan standar dan kualitas data.
Forum Satu Data Daerah berfungsi sebagai ruang koordinasi untuk menyepakati rencana aksi dan prioritas data.
Peserta rapat diarahkan untuk mengisi dan mengevaluasi metadata kegiatan statistik sektoral tahun 2024–2025 melalui aplikasi Romantik dan drive Diskominfosanti. Namun, masih ditemukan sejumlah permasalahan seperti belum lengkapnya unggahan metadata oleh beberapa OPD, tidak sesuainya metadata dengan Standar Data Statistik Nasional (SDSN), serta kurangnya pemahaman teknis dalam pengisian metadata.
Sebagai langkah konkret, seluruh OPD diminta menyesuaikan metadata kegiatan statistik 2025 sesuai standar SDSN. Bagi OPD bertipe 2, 3, dan 4, kewajiban untuk segera mengisi metadata dan melaporkannya ke platform yang ditentukan juga ditegaskan. BPS akan memberikan asistensi teknis dan memantau perkembangan melalui monitoring berkala.
Selain itu, sinergi dalam Forum Satu Data Daerah akan diperkuat, dan penggunaan aplikasi Romantik serta Indah akan dioptimalkan untuk mendukung integrasi metadata dan rekomendasi kegiatan statistik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kolaborasi yang solid antara seluruh pemangku kepentingan, dalam menyukseskan penerapan Satu Data Indonesia dan SSN di Buleleng. Data yang tervalidasi dengan baik akan menjadi dasar penting dalam mewujudkan kebijakan dan program pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.