Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Rabu, 7 Agustus 2024, bertempat di D
Kaori Kantin, dilaksanakan Rapat Koordinasi BPD Se Kecamatan Banjar, yang
dihadiri Camat Banjar, I Made Mardika,SE, Ketua BPD dan Sekretaris Se Kecamatan
Banjar, kegiatan rapat Koordinasi BPD di Buka oleh Camat Banjar, dalam
arahanya, BPD mempunyai tugas : menggali
aspirasi masyarakat;  menampung aspirasi
masyarakat; mengelola aspirasi masyarakat; menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan
musyawarah  BPD; menyelenggarakan
musyawarah Desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;  menyelenggarakan musyawarah Desa khusus.
Wewenang BPD :  Anggota BPD berhak:  mengajukan usul rancangan Peraturan  Desa; mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau
pendapat; memilih dan dipilih; dan  mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja  Desa. Imbuhnya 
Kegiatan rapat
ditutup dengan sesi Foto Bersama.(pas)