(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Rapat Koordinasi BPD Se Kecamatan Banjar di Bulan Agustus Tahun 2024

Admin banjar | 07 Agustus 2024 | 29 kali

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Rabu, 7 Agustus 2024, bertempat di D Kaori Kantin, dilaksanakan Rapat Koordinasi BPD Se Kecamatan Banjar, yang dihadiri Camat Banjar, I Made Mardika,SE, Ketua BPD dan Sekretaris Se Kecamatan Banjar, kegiatan rapat Koordinasi BPD di Buka oleh Camat Banjar, dalam arahanya, BPD mempunyai tugas : menggali aspirasi masyarakat;  menampung aspirasi masyarakat; mengelola aspirasi masyarakat; menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah  BPD; menyelenggarakan musyawarah Desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;  menyelenggarakan musyawarah Desa khusus.

Wewenang BPD :  Anggota BPD berhak:  mengajukan usul rancangan Peraturan  Desa; mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; memilih dan dipilih; dan  mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa. Imbuhnya

Kegiatan rapat ditutup dengan sesi Foto Bersama.(pas)