Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Rabu, 7 Agustus 2024, bertempat di D
Kaori Kantin, dilaksanakan Rapat Koordinasi BPD Se Kecamatan Banjar, yang
dihadiri Camat Banjar, I Made Mardika,SE, Ketua BPD dan Sekretaris Se Kecamatan
Banjar, kegiatan rapat Koordinasi BPD di Buka oleh Camat Banjar, dalam
arahanya, BPD mempunyai tugas : menggali
aspirasi masyarakat; menampung aspirasi
masyarakat; mengelola aspirasi masyarakat; menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan
musyawarah BPD; menyelenggarakan
musyawarah Desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; menyelenggarakan musyawarah Desa khusus.
Wewenang BPD : Anggota BPD berhak: mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau
pendapat; memilih dan dipilih; dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa. Imbuhnya
Kegiatan rapat
ditutup dengan sesi Foto Bersama.(pas)