Rakor Penanganan Gangguan Tibumtranlinmas, Satpol PP Buleleng Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Buleleng — Upaya memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam penanganan gangguan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Tibumtranlinmas), khususnya terkait penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), menjadi fokus Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Gangguan Tibumtranlinmas yang digelar di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusuma Nanda, bersama perwakilan dari Kapolres Buleleng, Dandim, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial, para Camat se-Kabupaten Buleleng, serta Bagian Hukum.
Rakor dibuka dengan pemaparan dari Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pelaksanaan tugas di lapangan selama ini masih ditemukan adanya kondisi ketika personel Satpol PP menjalankan tugas yang dinilai telah melampaui fungsi utamanya.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 220/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Umum Tim Pembina, Tim Pengarah, dan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TP-KJM), diperlukan koordinasi lintas sektor agar penanganan persoalan ODGJ dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dalam rakor tersebut ditegaskan pentingnya membedakan antara tugas pengamanan dan tugas penanganan. Satpol PP pada prinsipnya menjalankan fungsi pengamanan, sementara penanganan harus dilakukan oleh perangkat atau instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
Hal tersebut menjadi penting untuk memberikan perlindungan kepada petugas di lapangan serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun saling melempar tanggung jawab. Melalui rakor ini diharapkan dapat disusun Surat Keputusan (SK) sebagai payung hukum yang memperjelas pihak yang memiliki tugas dalam pengamanan maupun penanganan.
Melalui Rakor Penanganan Gangguan Tibumtranlinmas ini, seluruh pihak diharapkan dapat membangun pola koordinasi yang lebih jelas, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memastikan setiap tindakan di lapangan dilaksanakan sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan SOP masing-masing instansi.