Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, S.H., setelah sebelumnya diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dihadiri unsur pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, serta para pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan RDTR dan KLHS. Dari Kecamatan Banjar, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Banjar Ni Luh Srinadi Ajeng Kartini, S.H., M.Pd. hadir mewakili Camat Banjar Putu Widiawan, S.Sos.
FGD dan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR sekaligus pengintegrasian aspek lingkungan hidup ke dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah. Melalui forum tersebut, pemerintah berupaya membangun pemahaman serta kesepahaman bersama terkait arah pengembangan wilayah dan substansi dokumen yang sedang disusun.
Penyusunan RDTR diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, mendukung kemudahan proses perizinan dan investasi, serta menjadi pedoman pembangunan yang sesuai dengan potensi, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Dalam pelaksanaannya, FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS bertujuan untuk menyampaikan gambaran awal mengenai proses dan substansi penyusunan RDTR, menggali kondisi, potensi, permasalahan, serta kebutuhan pengembangan wilayah. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan KLHS serta menghimpun berbagai masukan dan saran dari para pemangku kepentingan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian pengantar mengenai maksud serta tujuan FGD dan konsultasi publik. Selanjutnya, peserta mendapatkan pemaparan mengenai proses penyusunan RDTR dan pelaksanaan KLHS, termasuk gambaran kondisi wilayah, isu strategis, permasalahan tata ruang, serta aspek pembangunan berkelanjutan yang perlu diperhatikan.
Pada sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan menyampaikan informasi, masukan, saran, dan aspirasi berdasarkan kondisi serta permasalahan yang ditemukan di wilayah masing-masing. Partisipasi berbagai pihak dinilai penting agar dokumen RDTR dan KLHS yang dihasilkan dapat menggambarkan kebutuhan serta arah pembangunan wilayah secara lebih komprehensif.
Seluruh masukan, saran, dan informasi yang dihimpun dalam forum tersebut selanjutnya akan diinventarisasi dan dianalisis oleh tim penyusun. Hasilnya akan menjadi bahan dalam proses penyusunan dan penyempurnaan substansi RDTR serta KLHS.
Pemerintah Kabupaten Buleleng juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk berperan aktif memberikan data, informasi, serta masukan selama proses penyusunan berlangsung. Dengan keterlibatan berbagai pihak, RDTR diharapkan dapat menjadi instrumen penataan ruang yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS Tahun 2026.