Banjar, 17 April 2025 — Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Banjar, Luh Sucitastrining, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap proses revisi Awig-Awig dan Pararem Desa Adat Cempaga yang digelar di Wantilan Desa Adat Cempaga, pada hari Wrespati Sungsang (Kamis), 17 April 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim Fasilitasi dan Pembinaan Desa Adat Kecamatan Banjar serta Tim Nguwah Nguwuhin Awig-Awig/Pararem Desa Adat Cempaga. Agenda ini menjadi bagian dari upaya pelestarian adat sekaligus penyesuaian hukum adat dengan perkembangan zaman dan regulasi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Nguwah Nguwuhin memaparkan bahwa Draf Awig-Awig Desa Adat Cempaga telah dirancang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, dengan mencakup 36 pasal dalam 9 bab (sargah). Namun, berdasarkan Petunjuk Teknis Penyesuaian Awig-Awig, jumlah sargah akan dilengkapi menjadi 13 sargah agar dokumen hukum adat tersebut menjadi lebih lengkap dan menyeluruh.
Kasi Sosial dan Budaya, Luh Sucitastrining, mengapresiasi kerja keras tim penyusun serta partisipasi aktif masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya harmonisasi antara kearifan lokal dan ketentuan hukum yang berlaku. "Revisi Awig-Awig ini adalah bagian dari menjaga jati diri desa adat sekaligus menyesuaikan diri dengan dinamika sosial saat ini," ujarnya.
Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan penuh semangat dari seluruh pihak yang terlibat. Diharapkan, Awig-Awig baru ini nantinya mampu menjadi pedoman hidup bermasyarakat yang adil, bijaksana, dan lestari di Desa Adat Cempaga.(pas)