(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Zoom Meeting Pemenuhan Standar Layanan Minimal Sub-Urusan Bencana

Admin banjar | 08 Juni 2023 | 37 kali

Kamis, 8 Juni 2023

Kasi Trantib dan Sapol PP, Putu Dony Sugiartha, SH., mengikuti zoom meeting Pemenuhan Standar Layanan Minimal Sub-Urusan Bencana, yang diselenggarakan oleh BPBD Kabupaten Buleleng. Acara dibuka oleh Kalaksa BPBD Kabupaten Buleleng dan diikuti oleh Camat se-Kab.Buleleng/yang mewakili dan Perbekel/Lurah se-Kabupaten Buleleng. Narasumber terdiri dari Analis Bencana pd BPBD Kabupaten Buleleng Putu Ari Sagita, SE dan dari tim Undiksha-Singaraja (Bapak I Wayan Krisna Eka Putra). Adapun kesimpulan dadri zoom meeting hari ini adalah sebagai berikut :

1. Bahwa standar pelayanan minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yg merupakan urusan pemerintahan wajib yang  berhak diperoleh warga negara secara minimal. Sebagai pengampu sub-urusan tersebut BPBD Kabupaten Buleleng berkewajiban untuk melaporkan penyelenggarannya dengan disertai dokumen dan data dukung sebagai bahan penilaian dan evaluasi pemerintah pusat;

2. Terkait pemenuhan dokumen dan data dukung tersebut, Perbekel dimohonkan bantuan untuk mengisi form data jumlah warga yang ada di daerah rawan bencana, form data daftar kerawanan individu, dan form data rekapitulasi aparat dan warga di kawasan rawan bencana. Teknis pengisian form-form tersebut dalam zoom meeting sudah dijelaskan dan secara resmi permohonan data akan disusul dengan surat;

3. Desa diharapkan menyusun matrik penanggulangan bencana yang memuat jenis bencana, upaya penanggulangan bencana, sarana yang dimiliki serta keberadaan relawan. Dalam penanggulangan bencana desa agar memanfaatkan Dana Desa dengan catatan sesuai kewenangan dan diputuskan dalam musyawarah desa;

4. Dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana, desa agar mempedomani Dokumen Kajian Resiko Bencana Kabupaten Buleleng yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga ada landasan atau dasar hukum pengalokasian anggaran dalam APBDesa;

5. Rekomendasi umum dalam penanganan bencana diarahkan pada sosialisasi dan edukasi dampak dan upaya dalam menekan kerentanan serta meningkatkan kapasitas, meningkatkan peran serta masyarakat melalui relawan desa, dan membentuk desa tangguh bencana dan membangun kerjasama dengan pentahelix.

 

#KCBPastiBisa

#banggamelayanibangsa