Jika ditelaah lagi mengenai definisi ODGJ menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.[1] Hal ini dapat dipahami bahwa gejala gangguan kejiwaan yang dialami oleh seseorang dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam keseharian termasuk hambatan dalam mengurus diri sendiri, sehingga penting bagi ODGJ memiliki sistem sumber dukungan yang dapat membantu dalam mengatasi hambatan tersebut.
Pengobatan bukan satu-satunya penanganan bagi ODGJ, terutama ODGJ berat, diperlukan hal lain untuk mendukungnya seperti pemenuhan kebutuhan dasar mereka, bimbingan, maupun perhatian yang dapat mengantarkan mereka kepada keberfungsiannya kembali di masyarakat. Walaupun upaya pengobatan gencar diberikan kepada ODGJ terlantar namun pengobatan bukanlah satu-satunya cara yang digunakan untuk menangani ODGJ berat seperti skizofrenia, keluarga menjadi salah satu faktor paling penting dalam menangani penderita gangguan jiwa berat tersebut. Keluarga harus bisa mencegah stressor datang kepada mereka, mengetahui tanda-tanda mereka relapse dan kapan waktu yang tepat dalam memberikan obat, dan juga berusaha menghindarkan mereka dari benda tajam dan berbahaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya self-harm.
Jumat, 23 Agustus 2024, Kasi Trantib dan Pol PP,
Kusuma Nandan S.Sos., bersama Staf melaksanakan Pendampingan atas laporan dari
Babinsa Banjar tentang permohonan pendampingan dari Kelian Banjar Dinas Munduk,
yang salah satu warganya ODGJ atas nama Ida Bgs Widiarta (31) untuk mendapat
perawata,. dari tim medis menyatakan pasien dalam keadaan tenang, disarankan untuk
rutin mengkonsumsi obat.
#ODGJ
#ASNBERAKHLAK
#KCBPastibisa