Selasa, 14 Maret
2023, bertempat di Ruanga Rapat kantor Camat Banjar, Camat Banjar (I Made
Mardika, SE) membuka Rapat Forum
Kerukunan Umat Beragama Kecamatan Banjar yang dihadiri Kapolsek Banjar,
Danramil Banjar, MDA Kec.Banjar, PHDI Kec.Banjar, KUA, Majelis Ulama
Kec.Banjar, Perbekel Se Kec.Banjar serta Kelian Desa Adat Se-Kecamatan Banjar.
Adapun sebagai dasar rujukan kegiatan
tersebut sbb :
a. Surat
Edaran Gubernur Bali Nomor: 422.3/15315/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional,
Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023,
tanggal 20 Oktober 2022.
b. Himbauan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Nomor: B-911/Kw.18.1.3/BA.02/03/2023
tanggal 02 Maret 2023, hal Himbauan.
c. Surat
Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Nomor
143/PHDI/BALI/II/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi
Tahun Baru Caka 1945 Tahun Masehi 2023
d. Surat
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali Nomor: 368/MUI-BALI/III/2023 tentang
Himbauan Ibadah Ramadhan 1444 H
e. Seruan FKUB Buleleng Nomor : 400.8
/ 03 / III / FKUB BLL / 2023.
Maksud dan tujuan
untuk menjaga
ketertiban, keamanan, kenyamanan serta tetap terjaganya toleransi kerukunan
umat beragama di Kecamatan Banjar,
berkaitan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang
jatuh pada tanggal 22 Maret 2023, dan awal Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H,
maka di sepakati hal-hal sebagai berikut :
a. Bagi Umat Hindu
1. Agar melaksanakan Catur
Brata penyepian dengan sebaik-baiknya sesuai surat Edaran PHDI Provinsi Bali
nomor : 143/PHDI Bali/II/2023, tanggal 16 Februari 2023, tentang Edaran
Rangkaian Hari Suci Nyepi tahun Saka 1945.
2. Nyepi dengan Catur
Brata Nyepi nya mulai pukul 06.00 Wita (mulai matahari terbit) tanggal 22 Maret
2023 sampai tanggal 23 Maret 2023 pukul 06.00 Wita (setelah matahari terbit).
Apabila ada upacara keagamaan selain perayaan pergantian Tahun Baru Saka pada
saat Nyepi (Sipeng) sesuai point 2 tersebut diatas agar diupayakan
pelaksanaannya sesederhana mungkin sesuai petunjuk PHDI.
3. Ogoh-ogoh bukan
merupakan sarana taur kesanga, namun merupakan seni dan budaya, oleh karenanya
untuk menjaga suasana tetap kondusif dari berbagai hal yang tidak diinginkan,
apabila ada yang melaksanakan
pawai/lomba Ogoh-ogoh agar berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pawai hanya
dilaksanakan diwilayahnya masing-masing kecuali ada kesepakatan bersama antar
Desa Adat serta sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perbekel, Kelian Desa Adat
dan Koordinator Ogoh-ogoh dengan memperhatikan estetika dan etika Agama Hindu
dari proses pembuatan sampai pelaksanaannya.
b. Bagi Umat selain umat Hindu
1. Dalam melaksanakan
ibadah hendaknya mencari tempat ibadah yang terdekat atau di rumah/lingkungan
masing-masing dan dihimbau tanpa menggunakan alat transportasi, pengeras suara
lonceng dan bedug.
2. Apabila ada kematian,
penguburannya agar dilaksanakan pada sore menjelang terbenamnya matahari dengan
berjalan tertib serta dikoordinasikan dengan Kelian Desa Adat dan diantar oleh
Pecalang setempat.
c. Hal-hal yang harus mendapat perhatian
seluruh umat beragama
1. Agar antar umat beragama saling menghormati dan
menghargai dalam melaksanakan ibadah masing-masing agama terutama bagi umat
yang merayakan.
2. Semua tempat ibadah di
Kecamatan Banjar keamanannya menjadi tanggung jawab bersama seluruh umat
bersama;
3. Selama pelaksanaan
Nyepi (Sipeng) masyarakat dilarang bepergian dan beraktivitas di luar rumah;
4. Dilarang membunyikan
bunyi-bunyian seperti petasan,mercon, lom-loman dan sejenisnya;
5. Tidak diperkenankan
menyelenggarakan paket hiburan Hari Raya Nyepi bagi hotel-hotel bagi penyedia
jasa hiburan lainnya di wilayah Kecamatan Banjar;
6. Dilarang mengadakan segala
jenis perjudian, minum-minuman keras dan perbuatan yang melanggar hukum lainnya
serta tidak menutup jalan raya dimasing-masing Desa Adat, kecuali ada
permintaan tertulis dari Desa Adat / Dinas terkait dengan permohonan penutupan
jalan dari Desa setempat;
7. Dispensasi diberlakukan untuk hal-hal
sebagai berikut
a. Bagi kepentingan merawat orang
sakit, menyusui dan saat malam diperkenankan menyalakan lampu seperlunya
sebatas dalam kamar dan sinarnya tidak sampai keluar.
b. Bagi yang mengantar orang
sakit, tugas dinas dan keadaan darurat lainnya dapat diberikan dispensasi
setelah membawa surat keterangan dari Kelian Desa Adat dan diantar oleh
Pecalang setempat.
8. Prajuru Desa Adat,
Pecalang dan aparat Desa bertanggung jawab mengamankan rangkaian Hari Suci
Nyepi di wilayahnya masing-masing, berkoordinasi dengan keamanan terkait.
9. Majelis Agama serta
instansi terkait agar mensosialisasikan seruan ini pada umat beragama.
Dari hasil tersebut sudah disepakati dan dilaksanakan bersama, serta menandatangani Seruan Bersama.
Dikonfimasi di
tempat lain Camat Banjar menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Banjar untuk
tetap menjaga ketentraman dan ketertiban selama perayaan dan saling menghargai
antar umat beragama.