Bertempat di
Gedung Serbaguna Desa Tirtasari, Camat Banjar, I Made Mardika,SE., Atas nama
Bupati Buleleng melantik dan Pengambilan Sumpah /Janji Antar Waktu BPD Desa
Tirtasari, Periode 2019 – 2025, berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor
100.3.3.2/ 2236/ HK/ 2024 Tentang Pemberentian Anggota Badan Permusyawaratan
Desa dan Peresmian Anggota Badan Perwusyawaratan Antar Waktu Desa Tirtasari
Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, yang isinya memberhentikan Gede Sutaya karena Meninggal
dunia dengan SK Kematian Nomor 5108-KM-28052024-0029, tanggal 28 Mei 2024 dan
meresmikan Putu Santika sebagai anggota BPD Antar Waktu Desa Tirtasari Periode
2019-2025.
Dalam sambutanya
Camat Banjar mengucapkan selamat, dan berpesan agar bisa melaksanakan tugas
sebaik-baiknya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPD, Mengajak Anggota BPD
yang baru untuk bahu-membahu membangun Desa Tirtasari, dengan memakai
pendekatan Moto 3 Nama Motor dan 1 BUMN yaitu, Moto Honda, One Hearth
(Selalu dihati ) membangun Desa Tirtasari, Moto Yamaha, Selalu didepan
artinya mengedepankan asas kerbermaan dan bergotong Royong membangun Desa, Moto
Suzuki, Inovasi Tiada Henti, mengembangkan Inovasi untuk
mengembangkan dan membangun Desa dan yang terahir yakni Moto Pegadaian, Mengatasi
Masalah Tanpa Ada Masalah, masudnya setiap ada permasalahan baik apapun
harus mengedepankan Musyawarah dan Kordinasi setiap Sektor agar mendapankan
Solusi tanpa adanya perpecahan dan permasalahan, imbuh Camat Banjar yang disapa
Pak Mardika. (27/6/2024)