(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Kasubag Perencanaan Hadiri Evaluasi LKjIP 2025 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng

Admin banjar | 25 Februari 2026 | 215 kali

Kasubag Perencanaan Hadiri Evaluasi LKjIP 2025 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten  Buleleng

Buleleng, Februari 2026 — Kasubag Perencanaan Nyoman Suarjaya bersama staf menghadiri undangan evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Kegiatan evaluasi tersebut berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja perangkat daerah.

Dalam evaluasi tersebut, tim Inspektorat menyampaikan sejumlah catatan dan arahan perbaikan terhadap dokumen LKjIP 2025. Pada Bab II dan Bab III, dokumen diminta agar mencantumkan target Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023–2026 sebagai dasar pengukuran capaian kinerja.

Selain itu, pada Bab III juga diarahkan untuk menambahkan realisasi anggaran per program Tahun 2025, serta melengkapi analisis dengan perbandingan realisasi target kinerja dengan kecamatan lain, baik di lingkup kabupaten maupun kabupaten lain, guna memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait posisi capaian kinerja.

Pada bagian kesimpulan, Inspektorat meminta agar dijabarkan secara lebih detail terkait target dan realisasi kinerja secara keseluruhan, sehingga dapat menggambarkan tingkat keberhasilan program secara utuh dan terukur.

Adapun batas waktu pengumpulan hasil perbaikan LKjIP ditetapkan paling lambat 26 Februari 2026, dengan ketentuan unggah perbaikan melalui aplikasi ESR maksimal tanggal 28 Februari 2026.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa evaluasi yang dilaksanakan saat ini masih difokuskan pada dokumen LKjIP. Sementara itu, untuk dokumen perencanaan akan dilakukan evaluasi lanjutan pada bulan Maret mendatang.

Kasubag Perencanaan Nyoman Suarjaya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan guna memastikan dokumen LKjIP tersusun lebih sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui evaluasi ini, diharapkan kualitas pelaporan kinerja semakin meningkat serta mampu mencerminkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada hasil.