Rencana Pembangunan
Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) merupakan rencana
pembangunan desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun yang memuat Visi dan Misi kepala Desa, arah
kebijakan Pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Kepala Desa dapat
mengubah RPJM Desa dalam
hal: Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis pulitik, krisis
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten.
Bertempat di Arena Desa Banyuatis,
Selasa,1 Oktober 2024, Camat Banjar, I Made Mardika,SE., bersama Pejabat
Struktural menghadiri Musrenbang Desa Banyuatis, yang dihadiri Perbekel Desa Banyuatis,
BPD,LPM,PKK,Babin Kamtibmas,Babinsa dan Tokoh Masyarakat Desa Banyuatis, dalam
arahanya Camat Banjar, I Made Mardika, menekankan Review RPJM dan Penyusunan
RKPDesa 2025, berpedoman pada peraturan yang ada termasuk tentang kewenangan
desa berdasarkan perdes kewenangan desa, serta pemberdayaan LAD /LKD dan
pemberdayaan PKK, dan dimohonkan untuk Desa berkoordinasi dan berkomunikasi terkait
dengan anak putus sekolah dan tidak bisa baca pada jenjang sekolah SD dan SMP,
dengan Disdikpora Kecamatan Banjar, Imbuhnya.
#RPJMDesa
#ASNBERAKLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPastibisa