(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar, menghadri Musdes RPJMDesa Banyuatis

Admin banjar | 01 Oktober 2024 | 27 kali

Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) merupakan rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat Visi dan Misi kepala Desa, arah kebijakan Pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa  dalam hal: Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis pulitik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten.

Bertempat di Arena Desa Banyuatis, Selasa,1 Oktober 2024, Camat Banjar, I Made Mardika,SE., bersama Pejabat Struktural menghadiri Musrenbang Desa Banyuatis, yang dihadiri Perbekel Desa Banyuatis, BPD,LPM,PKK,Babin Kamtibmas,Babinsa dan Tokoh Masyarakat Desa Banyuatis, dalam arahanya Camat Banjar, I Made Mardika, menekankan Review RPJM dan Penyusunan RKPDesa 2025, berpedoman pada peraturan yang ada termasuk tentang kewenangan desa berdasarkan perdes kewenangan desa, serta pemberdayaan LAD /LKD dan pemberdayaan PKK, dan dimohonkan untuk Desa berkoordinasi dan berkomunikasi terkait dengan anak putus sekolah dan tidak bisa baca pada jenjang sekolah SD dan SMP, dengan Disdikpora Kecamatan Banjar, Imbuhnya.

#RPJMDesa

#ASNBERAKLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPastibisa