Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUMDesa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Camat Banjar, I Made Mardika,SE., menghadiri Musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) Tutup Buku Tahun 2022 pada BUMDesa Laba Sari
Lestari Desa Kaliasem, Jumat, (17/2/2023). Musdes dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, perwakilan PMD, Perbekel, Ketua BPD beserta anggota, Pengurus BumDesa, Dewan Pengawas, KWT, Babinsa serta tokoh masyarakat. Dalam arahannya Camat Banjar, mengapresiasi keberadaan Bumdesa Laba Sari Lestari, dan berpesan kepada pengelola untuk mengelola Bundesa dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan yang berlaku.