Ketertiban
umum adalah kondisi di mana masyarakat dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari
dengan teratur, tenteram, dan tertib. Ketertiban umum juga merupakan sendi-sendi asasi yang
diperlukan untuk berjalannya sistem hukum, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat
Penertiban
pedagang kaki lima (PKL) bertujuan
untuk menciptakan ketertiban umum, keindahan, dan kenyamanan. Penertiban PKL juga mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai
peruntukannya
Operasi
penertiban ini diharapkan dapat mengembelikan fungsi jalan dan trotoar sesuai dengan
peruntukannya Hal
ini guna menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Pembongkaran lapak dan kios berlangsung hingga petang hari.
Kamis, 5 November 2024, Camat Banjar yang diwakili, Kasi Trantib dan Pol
PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusuma Nanda,S.Sos., menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat bertempat di Ruang Rapat Kantor Sat Pol PP
Kabupaten.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Kasat Pol PP, dan dilanjutkan oleh Kabid Gakda dengan
dihadiri oleh Pejabat Struktural Sat Pol PP, Kasi Trantibum serta Sat Pol PP
Kecamatan se Kabupaten Buleleng dengan Nara Sumber dari DPPK UKM yang
menyampaikan materi tentang PKL sebagaimana diatur dalam Perda No. 06 Tahun
2015 Jo Perda No. 3 Tahun 2024 dan dari DPMPTSP menyampaikan materi mengenai
Perijinan sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2023 Jo Perda No. 3 Tahun
2024.
Setelah pemaparan dari Narasumber dan tanya jawab
1. Untuk pengawasan terhadap PKL akan dilaksanakan oleh
petugas dari DPPK UKM, dan apabila dari Sat Pol PP Kabupaten dan Kecamatan
menemukan pelanggaran PKL dapat melaporkan ke DPPKM UKM untuk mendapat
pembinaan dan pengawasan.
2. Pengajuan Revisi Perbup No 49 Th 2012 ttg
Kawasan/Lokasi PKL agar segera dilakukan mengingat perkembangan PKL yang telah
tumbuh dengan cepat dan dengan ruang lingkup pengaturan ditambah sampai ke Kota
Kecamatan.
3. PKL dapat mencari izinnya berupa NIB UKM melalui OSS.
4. Pengusaha yang sudah memiliki NIB tetapi melakukan
pelanggaran maka untuk pengawasan dilakukan oleh petugas dari DPMPTSP, jadi
dari Sat Pol PP Kabupaten atau Kecamatan cukup melaporkan pelanggaran tersebut
ke DPMPTSP.
5. NIB yang dimiliki oleh pengusaha resiko rendah merupakan izin untuk melakukan usaha, tetapi untuk operasionalnya tetap harus memenuhi 3 syarat dasar yaitu mencari/memiliki KPPR, SPPL dan PBG.
Kegiatan Rapat Berjalan dengan lancar
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPastibisa