(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat bertempat

Admin banjar | 05 Desember 2024 | 135 kali

Ketertiban umum adalah kondisi di mana masyarakat dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan teratur, tenteram, dan tertib. Ketertiban umum juga merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan untuk berjalannya sistem hukum, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, keindahan, dan kenyamananPenertiban PKL juga mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai peruntukannya

Operasi penertiban ini diharapkan dapat mengembelikan fungsi jalan dan trotoar sesuai dengan peruntukannya  Hal ini guna menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman bagi semua pihak. Pembongkaran lapak dan kios berlangsung hingga petang hari.

Kamis, 5 November 2024, Camat Banjar yang diwakili, Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusuma Nanda,S.Sos.,  menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat  bertempat di Ruang Rapat Kantor Sat Pol PP Kabupaten.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Kasat Pol PP,  dan dilanjutkan oleh Kabid Gakda dengan dihadiri oleh Pejabat Struktural Sat Pol PP, Kasi Trantibum serta Sat Pol PP Kecamatan se Kabupaten Buleleng dengan Nara Sumber dari DPPK UKM yang menyampaikan materi tentang PKL sebagaimana diatur dalam Perda No. 06 Tahun 2015 Jo Perda No. 3 Tahun 2024 dan dari DPMPTSP menyampaikan materi mengenai Perijinan sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2023 Jo Perda No. 3 Tahun 2024.

Setelah pemaparan dari Narasumber dan tanya jawab

1.     Untuk pengawasan terhadap PKL akan dilaksanakan oleh petugas dari DPPK UKM, dan apabila dari Sat Pol PP Kabupaten dan Kecamatan menemukan pelanggaran PKL dapat melaporkan ke DPPKM UKM untuk mendapat pembinaan dan pengawasan.

2.  Pengajuan Revisi Perbup No 49 Th 2012 ttg Kawasan/Lokasi PKL agar segera dilakukan mengingat perkembangan PKL yang telah tumbuh dengan cepat dan dengan ruang lingkup pengaturan ditambah sampai ke Kota Kecamatan.

3.      PKL dapat mencari izinnya berupa NIB UKM melalui OSS.

4.   Pengusaha yang sudah memiliki NIB tetapi melakukan pelanggaran maka untuk pengawasan dilakukan oleh petugas dari DPMPTSP, jadi dari Sat Pol PP Kabupaten atau Kecamatan cukup melaporkan pelanggaran tersebut ke DPMPTSP.

5.   NIB yang dimiliki oleh pengusaha resiko rendah merupakan izin untuk melakukan usaha, tetapi untuk operasionalnya tetap harus memenuhi 3 syarat dasar yaitu mencari/memiliki KPPR, SPPL dan PBG.

 
Kegiatan Rapat Berjalan dengan lancar

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPastibisa