Senin, 8
Mei 2023,
Mengacu pada Perda
Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, Seksi Trantib
dan Satpol PP yang dipimpin Kasi, Putu Dony Sugiartha, SH., melaksanakan giat pembinaan ketentraman
dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Desa Banjar, Desa Dencarik,
Desa Temukus dan Desa Kaliasem. Hal ini berkaitan pasca Hari Raya Idul Fitri
lalu, dimana terdapat beberapa lokasi yang berpotensi sebagai tempat penduduk
non permanen yang belum melaporkan diri ke sehingga perlu adanya koordinasi
bersama Pemdes setempat untuk pemetaan lokasi yang berpotensi sebagai tempat
penduduk non permanen. Giat ini sebagai persiapan rencana pelaksanaan
pengawasan penduduk non permanen.
Seperti kita ketahui
bahwasannya di saat hari raya tertentu banyak warga/masyarakat pulang ke kampung
halaman untuk merayakan hari raya serta bersilaturahmi menemui keluarga,
apalagi pada tahun 2020 sampai pertengahan 2022 masih terdapat lonjakan kasus
Covid 19 yang membatasi ruang silaturahmi untuk bertemu secara langsung. Namun
pada saat kembali ke daerah domisili, biasanya ada beberapa sanak
saudara/kerabat yang akan datang berkunjung baik untuk berlibur, menetap
sementara ataupun mencari kerja. Maka dari itu, perlu diadakan pengawasan
terkait penduduk non permanen untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah
khususnya Kecamatan Banjar.
#KCBPastiBisa
#Trantibum