(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DISAHKAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD BULELENG

Admin banjar | 30 September 2021 | 179 kali

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DISAHKAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD BULELENG

Camat Banjar I Gede Arya Suardana,AP.MM bersama Sekcam Banjar Putu Widiawan mengikuti sidang Paripurna melalui Zoom meeting, Setelah sebelumnya fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan pendapat akhir fraksi atas Rancangan APBD Perubahan Tahun 2021 dimana semua fraksi yang ada telah menyatakan sepakat untuk dilanjutkan pembahasan hingga ditetapkan menjadi Perda, maka pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara resmi di sahkan melalui rapat Paripurna DPRD, Kamis Siang (30/9/2021) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat akhir Bupati tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH serta dihadiri Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp. OG , para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, serta undangan lainnya yang mengikuti jalannya rapat baik secara langsung maupun secara virtual. Ketut Ngurah arya sebagai juru bicara Badan Anggaran dalam laporannya menyampaikan Dengan memperhatikan hasil-hasil rapat pembahasan pada Pembicaraan Tingkat Pertama, maka Badan Anggaran berkesimpulan bahwa telah terbangun kesamaan pandangan antara Fraksi-fraksi, Badan Anggaran maupun Komisi-komisi DPRD dengan Pemerintah Daerah. Untuk itu Badan Anggaran merekomendasikan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda. Sementara itu sambutan pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng menyampaikan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Buleleng atas komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah, diantaranya dengan disetujuinya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut disampaikan Wakil Bupati Sutjidra, struktur RAPBD yang menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, hasil persetujuan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 sebagai berikut : perubahan pendapatan daerah disepakati menjadi sebesar Rp.2.137.008.245.092,- berkurang sebesar Rp.37.136.058.331,- dari target yang direncanakan pada apbd induk sebesar Rp.2.174.144.303.423,- . Perubahan belanja daerah disepakati menjadi Rp.2.196.559.979.468,- berkurang sebesar Rp.154.798.652.045,- atau 6,58% dari target yang direncanakan pada APBD induk sebesar Rp.2.351.358.631.513,- . dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka perubahan APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp.59.551.734.376,- dan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang terdiri penerimaan pembiayaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) dan penerimaan pinjaman daerah, dikurangi pengeluaran pembiayaan yaitu penyertaan modal daerah dan pembayaran pokok hutang, sebesar Rp59.551.734.376,-. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatangan kesepakat bersama antara Eksekutif dengan Legislatif terhadap Perubahan APBD TA-2021 untuk mendapat persetujuan dari Bapak Gubernur Bali, sehingga perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 dapat segera dilaksanakan.