OPERASI YUSTISI PERBUB NOMOR 41 TAHUN 2020 DI WILAYAH KECAMATAN
Admin banjar | 13 Juli 2021 | 179 kali
Kegiatan Operasi Yustisi Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Di Wilayah Kecamatan Banjar.
1. Pada hari ini Selasa, 13 Juli 2021 Pukul 09:00 wita s/d 11:30 wita, Tim Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Banjar, Koramil Banjar, Satpol PP Kec. Banjar, Anggota Batalyon 900/Raider dan Satgas Gotong Royong Desa Gesing melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 dalam rangka mencegah Laju penyebaran Covid-19.
2. Personil yang terlibat :
a. Polsek : 4 orang
b. TNI : 3 orang
c. Satpol PP : 3 orang
d. Satgas GR : 10 orang
3. Lokasi kegiatan Desa Gesing;
4. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk yustisi bagi masyarakat yang beraktifitas diluar rumah dan tidak menggunakan masker. Dari hasil kegiatan ditemukan 2 orang pelanggar dan diberikan sanksi teguran lisan 1 orang dan tilang ditempat 1 orang karena tidak menggunakan masker.