(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Tim Gabungan Gelar Penertiban Usaha Jasa Pariwisata di Wilayah Kecamatan Banjar

Admin banjar | 17 Juni 2025 | 738 kali

Banjar, 17 Juni 2025 — Seksi Trantib dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Banjar melaksanakan pendampingan terhadap kegiatan penertiban usaha jasa pariwisata yang digelar oleh tim gabungan lintas instansi pada Selasa (17/6). Kegiatan ini menyasar sejumlah vila dan penginapan di wilayah Desa Temukus, Dencarik, Kaliasem, Gobleg, dan Cempaga.

Tim gabungan terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, DPMPTSP, BPKPD, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Imigrasi. Penertiban dilakukan sebagai upaya pengawasan perizinan dan kepatuhan usaha jasa pariwisata terhadap regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan tamu asing.

Di Desa Temukus, tim menyasar beberapa vila dan penginapan yang tersebar di Banjar Dinas Labuhanaji, Bingin Banjah, dan Pegayaman. Beberapa vila yang terdata antara lain:

  • Vila Bayu

  • Vila Bukit Sing-Sing

  • Vila Laksmi

  • Vila Tari

  • Vila Tulipan

  • Bagus Homestay

  • Bumi Lovina Residence

  • Vila The Love Sek

  • Penginapan Jati Ayu

Sementara itu, di Desa Dencarik (BD Corot), sasaran penertiban meliputi:

  • Villa Segara Murti

  • Villa Inbalance Report

  • Villa Taman Indah

  • Villa Rumah Rindu

  • Villa Pelabuhan

  • Villa Lotus

  • Villa Papomamo

Adapun di Desa Kaliasem (BD Lebah, BD Sekar, dan BD Asah), tim memeriksa operasional:

  • Villa Jegeg

  • Villa Havana dan Havana 2

  • Villa Geriya Amerta Sari

  • Villa Studio Lumbung

Di wilayah Desa Gobleg, tim menyasar vila di BD Asah dan BD Jembong, antara lain:

  • Villa The La Siera

  • Villa La Montana

  • Villa Lacascata

  • Villa Kayu Kopi

  • Villa Munduk Tentrem

Penertiban juga dilakukan di Desa Cempaga (BD Corot), dengan sasaran sebagai berikut:

  • Villa Joglo Lovina

  • Villa Tempayan

  • Villa Jempiring

  • Villa Oscar Coco

  • Villa Raja Singa

  • Villa Segare Gunung

Dalam kesempatan tersebut, pihak Imigrasi turut memberikan pengarahan kepada pengelola usaha jasa pariwisata agar wajib melaporkan setiap tamu yang menginap, khususnya wisatawan asing, melalui aplikasi resmi milik Imigrasi di laman apoa.imigrasi.go.id. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pengawasan keimigrasian dan menjamin tertib administrasi.

Kegiatan penertiban berjalan dengan tertib dan kondusif. Pemerintah Kecamatan Banjar melalui Seksi Trantib dan Satpol PP terus berkomitmen mendukung upaya penataan sektor pariwisata agar tetap sesuai regulasi dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.