Senin, 28 Agustus 2023
Mewakili Kasi Sosbud, Staf
Seksi Sosbud, I Made Widiana mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Penetapan
Daya Tarik Wisata di Kabupaten Buleleng melalui zoom meeting yang diikuti oleh 107 peserta yang terdiri dari para
Akademisi Universitas di Kabupaten Buleleng, para Camat Se-Kabupaten
Buleleng/yang mewakili, Kabid BPKPD Kabupaten Buleleng, Para Pejabat Fungsional
Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Staf Ahli Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng, dan Perbekel/Lurah Se- Kabupaten Buleleng.
Acara dibuka dan dipimpin
langsung oleh Kadis Pariwisata Kabupaten
Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara S.Sos,M.Si., yang dilanjutkan dengan materi
yang dipaparkan adalah Kajian Kepariwisataan dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten
Buleleng dan menjelaskan secara detail mengenai isi Surat Keputusan Kepala
Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng No. 500.13/24/VIII/2023, tentang Petunjuk
Teknis Standar Operasional dan Prosedur
Penetapan Pengelolaan Daya Tarik Wisata dan Penentuan Tarif Tiket Masuk Daya
Tarik Wisata Berbasis Alam di Kabupaten Buleleng.
Setelah pemaparan, dibuka sesi
diskusi/tanya jawab yang dipandu dan diberikan jawaban langsung oleh Kadis
Pariwisata Kabupaten dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Perbekel
Desa Giri Emas Kecamatan Sawan terkait objek wisata yang dikelola Bumdes belum
berbadan hukum hanya berdasarkan Perdes dan Perbekel Desa Bengkala yang
mengajukan pertanyaan terkait pungutan rtribusi kepada dosen dan mahasiwa yang
mengadakan penelitian di desa bersangkutan.
Pada
Sosisalisasi ini dapat disimpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh Kadis
Pariwisata Kabupaten Buleleng terkait pembentukan dan penetapan daya tarik
wisata agar mempedomani petunjuk tenis yang ada yaitu keputusan Kepala Dinas
Pariwisata Kabupaten Buleleng Nomor: 500.13/24/VIII/2023 seperti yang telah disebutkan
pada awal pembukaan acara.
#KCBPastiBisa
#banggamelayanibangsa