Selasa, 13 Juni 2023 bertempat di
Ruang Rapat Kantor Perbekel Banyuatis, Sesuai dengan Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 100.3.3.2/275/HK/2023. tentang Pemberhentian Anggota Badan
Permusyawaratan Desa dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar
Waktu Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng Banjar, Camat Banjar A.n. PJ. Bupati Buleleng
mengambil sumpah/janji Anggota BPD Antar waktu Desa Banyuatis, yang dihadiri
Perbekel, Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, Kelian Adat, Ketua LPM,
Pendamping Desa, Babinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat Desa Banyuatis.
Dalam Sambutanya Camat Banjar, mengharapkan kepada BPD didalam
menjalankan tugas pokok fungsi dan wewenang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan
mengajak semuanya untuk selalu saling bekerjasama/bersinergi dalam
membangun desa.
#Sumpah/janji BPD
# KCBpastibisa
#banggamelayanibangsa