(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar Buka Musrenbang RKPD Kecamatan Banjar 2026, Usung Tema Peningkatan Pelayanan Dasar Pendidikan dan Kesehatan Dengan Pola PIWK

Admin banjar | 12 Februari 2026 | 105 kali

Banjar, 12 Februari 2026 — Camat Banjar, Putu Widiawan, membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Banjar Tahun 2026 yang digelar di Kantor Desa Banjar. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Bappeda Kabupaten Buleleng, perwakilan OPD terkait, para perbekel se-Kecamatan Banjar, serta delegasi desa.

Dalam arahannya, Camat Banjar menekankan pentingnya validasi dan akurasi data desa sebagai dasar berbagai program pelayanan masyarakat. Ia menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya status kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang kerap tidak sinkron, sehingga masyarakat yang membutuhkan justru mendapati kepesertaan tidak aktif. Sebaliknya, terdapat pula kasus warga dengan kondisi ekonomi mampu yang masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Selain itu, Camat Banjar juga menyinggung persoalan data bantuan sosial seperti BPNT dan bantuan beras, yang sering menimbulkan persepsi keliru di masyarakat seolah-olah data sepenuhnya bersumber dari pemerintah desa. Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi dan integrasi data agar perangkat desa memiliki dasar yang valid dalam pelayanan administrasi dan penyaluran bantuan.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan. Validasi data harus terus diperkuat agar tidak terjadi polemik di masyarakat,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan Musrenbang, Camat Banjar menyampaikan bahwa sesuai arahan pemerintah kabupaten, pengelolaan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) dilakukan melalui sistem periodik. PIWK merupakan alokasi anggaran untuk mengakomodasi usulan prioritas hasil Musrenbang kecamatan. Untuk Kecamatan Banjar, alokasi PIWK sebesar Rp6.228.720.000.

Dalam forum tersebut, peserta membahas beberapa opsi mekanisme pembagian anggaran, mulai dari skema prioritas berdasarkan urgensi program, sistem bergilir, hingga pembagian merata. Setelah melalui musyawarah, disepakati bahwa alokasi dana dibagi rata kepada 17 desa di Kecamatan Banjar, dengan nilai sekitar Rp360 juta per desa. Dana tersebut akan digunakan berdasarkan prioritas usulan masing-masing desa.

Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen bersama agar pelaksanaan program berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Musrenbang kecamatan diharapkan menjadi wadah penyelarasan perencanaan pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.