Musrenbang kecamatan adalah forum musyawarah yang membahas rencana
pembangunan di tingkat kecamatan. Musrenbang kecamatan merupakan tahap
lanjutan dari Musrenbang desa.
Tujuan Musrenbang kecamatan
·
Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
·
Membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan
program kegiatan prioritas
·
Menampung aspirasi masyarakat
·
Memastikan pembangunan yang dilaksanakan sesuai
kebutuhan masyarakat
Banjar, 21
Februari 2025 – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Banjar Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Kantor
Camat Banjar. Dengan mengusung tema Peningkatan Produktivitas untuk Peningkatan
Daya Saing Daerah, kegiatan ini menjadi forum strategis dalam merumuskan usulan
pembangunan yang akan diajukan ke tingkat kabupaten.
Musrenbang
diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan
arahan dari Camat Banjar, I Made Mardika,SE Dalam sambutannya, ia menyampaikan
bahwa jumlah usulan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemerintah (DUR-KP) dari
Kecamatan Banjar sebanyak 144 usulan, bidang Infarstruktur sebanyak 79 usulan,
Bidang PPM sebanyak 43 usulan dan Bidang Ekonomi sebanyak 22 usulan semoga, desa bisa diwujudkan/ direalisasikan dalam
perencanaan pembangunan tahun 2026. imbuhnya
Selanjutnya,
acara dilanjutkan dengan desk penyampaian usulan oleh perwakilan masing-masing
desa. Setiap desa menyampaikan tiga usulan prioritas yang telah disepakati
untuk diajukan ke Musrenbang Kabupaten. Proses ini bertujuan untuk memastikan
bahwa setiap usulan yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan dapat memperoleh dukungan dalam perencanaan pembangunan di
tingkat yang lebih tinggi.
Dengan adanya
Musrenbang ini, diharapkan program pembangunan di Kecamatan Banjar dapat lebih
terarah dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta
daya saing daerah.