(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Kasubag Perencanaan Hadiri Rapat Sosialisasi Aturan Hari Kerja dan Tata Naskah Dinas

Admin banjar | 12 Februari 2026 | 66 kali

Singaraja, 12 Februari 2026 – Kepala Sub Bagian Perencanaan, Nyoman Suarjaya, menghadiri kegiatan rapat yang diselenggarakan di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Kamis (12/2). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi sejumlah regulasi terbaru yang berkaitan dengan tata kelola administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, khususnya terkait Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tata Naskah Dinas.

Dalam pemaparannya, Bagian Organisasi menyampaikan bahwa pengaturan hari kerja dan jam kerja ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2025. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Buleleng Nomor 59 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu di luar waktu istirahat, sedangkan pada bulan Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Selain itu, diatur pula mekanisme lima hari kerja dan enam hari kerja sesuai dengan karakteristik perangkat daerah masing-masing, termasuk penerapan sistem shifting bagi perangkat daerah tertentu.

Selain sosialisasi jam kerja, rapat juga membahas pedoman Tata Naskah Dinas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis naskah dinas, ketentuan kop surat menggunakan Aksara Bali, tata cara penomoran, penggunaan kertas dan tinta, paraf hierarki dan koordinasi, hingga pengamanan naskah dinas.

Kehadiran Kasubag Perencanaan Nyoman Suarjaya dalam kegiatan ini diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan tertib dan sesuai ketentuan, khususnya dalam perencanaan dan administrasi di lingkungan perangkat daerah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.