(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Kegiatan Yustisi Perbup Nomor 41 Tahun 2020. di wilayah Kecamatan Banjar

Admin banjar | 01 Oktober 2021 | 190 kali

Kegiatan Yustisi Perbup Nomor 41 Tahun 2020.
Pada hari ini Jumat, 1 Oktober 2021 Tim Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Banjar, Koramil Banjar dan Satpol PP Kec. Banjar melaksanakan kegiatan Yustisi Perbup No 41 Tahun 2020 dalam rangka mencegah laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Banjar.
Personil yang terlibat:
a. TNI : 2 orang
b. Satpol PP : 3 orang
c. Polri : 4 orang
Lokasi kegiatan: Desa Dencarik, Desa Banjar Tegeha dan Desa Banjar. Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker ketika beraktifitas diluar rumah. Hasil kegiatan ditemukan pelanggaran sebanyak 2 orang selanjutnya di berikan sanksi teguran lisan dan
Kami juga menyampaikan edukasi mengenai bahaya virus Covid-19 dan sekaligus memberikan masker kepada pelanggar tersebut. (pas)