(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

STAF PEMERINTAHAN KANTOR CAMAT BANJAR LAKSANAKAN KOORDINASI TERKAIT PEMBERHENTIAN DAN PENGISIAN PERANGKAT DESA KASI KESRA DESA TEMUKUS

Admin banjar | 13 Oktober 2026 | 55 kali


TEMUKUS, Selasa, 13 Oktober 2026 – Staf Pemerintahan Kantor Camat Banjar, Nyoman Merta Sedana, melaksanakan koordinasi ke Desa Temukus terkait proses pemberhentian dan pengisian perangkat desa pada jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi pemberhentian dan tahapan pengisian perangkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa masa bakti perangkat Desa Temukus pada jabatan Kasi Kesra berakhir pada tanggal 5 November 2026. Namun, yang bersangkutan masih melaksanakan tugas hingga akhir November 2026. Saat ini, proses pemberhentian telah memasuki tahapan permohonan rekomendasi Bupati Buleleng yang diajukan pada tanggal 7 Oktober 2026.

Terkait keberlanjutan pelaksanaan tugas, pengisian Penjabat Pelaksana Tugas (Plt.) direncanakan mulai tanggal 1 Desember 2026. Penetapan Plt. tersebut perlu memperhatikan pengaturan masa jabatan dan ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan tugas, yaitu paling lama dua bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, proses pengisian perangkat desa direncanakan mulai dilaksanakan pada Desember 2026. Tahapan awal akan mencakup pembentukan panitia serta penyusunan jadwal dan tahapan kegiatan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

Seluruh proses pengisian perangkat desa tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sehingga pelaksanaannya diharapkan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui koordinasi ini, Kantor Camat Banjar terus mendorong agar proses administrasi pemberhentian dan pengisian perangkat Desa Temukus dapat dipersiapkan dengan baik, sehingga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.