Kaliasem, 22 Juli 2025 — Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Kaliasem, Selasa (22/07), Plt. Camat Banjar, Putu Widiawan, S.Sos., secara resmi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kaliasem. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 100.3.3.2/328/HK/2025 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota BPD Antar Waktu Desa Kaliasem.
Dua anggota BPD yang diberhentikan dengan hormat yaitu Kadek Sinta Naluri dan Kadek Deresma. Sebagai pengganti, dilantik Luh Setiya Ariyanti dan Ketut Mustika sebagai anggota BPD PAW yang baru.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perbekel Desa Kaliasem, Ketua dan anggota BPD, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Buleleng yang diwakili oleh Plt. Camat Banjar menyampaikan ucapan selamat kepada anggota yang baru dilantik. Ia berharap para anggota BPD PAW dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas serta tanggung jawab dengan baik, bersinergi dengan pemerintah desa dalam merancang serta mewujudkan kemajuan Desa Kaliasem.
“Jadikan momentum ini sebagai semangat baru untuk mengabdi secara maksimal dalam lembaga BPD, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa,” ujar Putu Widiawan dalam pesannya.
Acara ditutup dengan ucapan selamat dari seluruh peserta kepada anggota BPD yang baru dilantik. Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai jalannya acara yang berlangsung tertib dan lancar.