BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempersiapkan pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa sejenis melalui Katalog Elektronik V6. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng, dengan fokus awal pada pengadaan alat tulis kantor (ATK), khususnya kertas dan tinta.(25/8/26)
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubag Perencanaan, Nyoman Suarjaya, bersama staf. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), I Made Suwitra Yadnya, ST., didampingi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut disampaikan pemaparan teknis mengenai pelaksanaan konsolidasi pengadaan. Melalui mekanisme ini, pengadaan barang/jasa sejenis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng akan dilakukan secara terkonsolidasi melalui Katalog Elektronik V6, sehingga tidak lagi dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing SKPD.
Untuk mendukung proses tersebut, instansi terkait nantinya akan dilibatkan sesuai kebutuhan, termasuk Inspektorat maupun perangkat daerah terkait lainnya. Konsolidasi pada tahun 2026 untuk sementara difokuskan pada ATK, terutama kebutuhan kertas dan tinta.
Konsolidasi pengadaan diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mendukung program Bupati Buleleng, khususnya melalui pengelolaan pengadaan barang/jasa yang lebih terkoordinasi. Ke depan, mekanisme serupa diharapkan dapat diterapkan pada kebutuhan lainnya, seperti makan dan minum maupun jenis pengadaan sejenis lainnya melalui kontrak payung konsolidasi.
Dalam rapat juga dijelaskan bahwa proses konsolidasi diawali sejak tahap penganggaran, yakni dengan memusatkan pagu pada satu subkegiatan. Selanjutnya, pada tahap perencanaan, paket konsolidasi akan dituangkan dalam SiRUP sebagai satu paket pengadaan.
Tahapan berikutnya adalah identifikasi kebutuhan. Masing-masing perangkat daerah diminta merencanakan kebutuhan, termasuk untuk perubahan anggaran tahun 2026. Selanjutnya, pada minggu kedua September 2026 akan dilakukan inventarisasi penyedia dengan mendata penyedia yang selama ini bekerja sama dengan masing-masing SKPD.
SKPD juga diminta memastikan kesiapan penyedia untuk mengikuti proses konsolidasi pengadaan barang/jasa. Dalam rapat disampaikan bahwa penyedia yang tidak bersedia mengikuti konsolidasi tidak diperbolehkan menjadi rekanan SKPD lagi.
Sementara itu, kontrak payung dijelaskan sebagai kontrak yang berlaku lebih dari satu tahun, dengan pemilihan penyedia melalui proses tender dan kesepakatan harga. Setelah harga, spesifikasi, serta penyedia disepakati, produk akan ditayangkan dalam Katalog Elektronik dan dikunci oleh LKPP.
Produk yang telah ditayangkan tersebut berlaku selama masa kontrak. Selanjutnya, perangkat daerah diwajibkan menggunakan barang hasil konsolidasi yang telah ditayangkan melalui Katalog Elektronik V6.
Melalui persiapan ini, Pemkab Buleleng berharap konsolidasi pengadaan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat dalam memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah secara lebih terarah. Selain mendukung efisiensi proses pengadaan, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.