Pengadaan
barang dan jasa adalah kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa yang
dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Proses pengadaan barang dan jasa dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga
selesai.
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan,
diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,
Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, Meningkatkan peran usaha makro, usaha kecil,
dan usaha menengah.
Rabu, 20 November 2024, yang diwakili
Staf Perencanaan, Ida Ayu Triutami, mengikuti Pelatihan Input Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa bertempat di Ruang Rapat Unit IV, Setda Kabupaten
Buleleng.
Bimtek dibuka oleh Bapak Kabag. BLP
Kabupaten Buleleng yang menyampaikan bahwasannya mengapa penginputan RUP harus
balance, dikarenakan hasil dari inputan tersebut akan menjadi tolak ukur
indikator penilaian oleh MCP Korpsugah serta SiRUP menjadi salah satu penilaian
anggaran di pusat melalui realisasi pengadaan barang/jasa yang diinput pada
SiRUP.
Kenapa SiRUP penting?
Semua pengadaan diawali dg
perencanaan barang/jasa,dimana dan kapan pengadaan itu dilaksanakan.
Penginputan pada SiRUP telah terintegrasi dg SIPD dan diharapkan pada saat
penginputan diselesaikan tepat waktu, SiRUP bersifat terbuka sehingga bisa
diakses oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun
Sebagai penutup sambutan,Kabag BLP, menekankan
untuk tetap berhati-hati dan lebih teliti pada saat penginputan dan agar sesuai
dengan apa yang direncanakan.
Acara dilanjutkan dengan pelatihan
penginputan yang dipandu Tim LPSE Kabupaten Buleleng pada akun PA dan akun PPK
dengan menggunakan link latihan,user dan password yg telah disediakan
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA