(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Musdes Pergantian KPM Desa Temukus

Admin banjar | 12 November 2024 | 47 kali

KPM artinya  Tugas yang lebih pokok lagi adalah membina Keluarga Penerima Mafaat (KPM) menjadi keluarga mandiri. Sehingga kedepannya KPM bisa memperbaiki perekonomiannya sendiri.

Penetapan KPM BLT DD mengacu pada keputusan yang dibuat dalam Musyawarah Desa terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) di desa tersebut

Selasa, 12 Nopember 2024, pukul 10.00 wita, bertempat di Kantor Perbekel Temukus, Kasi Sosbud, Luh Suci Tastrining,S.Sos., mewakili Camat Banjar, menghadiri  fasilitasi Musdes Pergantian Sasaran KPM BLT.DD Temukus karena meninggal,  sejumlah 5 ( Lima) orang, dan di tuangkan ke dalam Berita Acara hasil Musdes Nomor 29/BA/BPD/TMK./XI/2024. Tanggal 12 Nopember 2024.

Kegiatan Musdes Pergantian KPM berjalan dengan lancar

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPastiBisa