KPM artinya Tugas
yang lebih pokok lagi adalah membina Keluarga Penerima Mafaat (KPM)
menjadi keluarga mandiri. Sehingga kedepannya KPM bisa memperbaiki
perekonomiannya sendiri.
Penetapan KPM BLT DD mengacu pada
keputusan yang dibuat dalam Musyawarah Desa terkait penyaluran Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada Keluarga Penerima Mamfaat (KPM)
di desa tersebut
Selasa,
12 Nopember 2024, pukul 10.00 wita, bertempat di Kantor Perbekel Temukus, Kasi Sosbud,
Luh Suci Tastrining,S.Sos., mewakili Camat Banjar, menghadiri fasilitasi Musdes Pergantian Sasaran KPM
BLT.DD Temukus karena meninggal,
sejumlah 5 ( Lima) orang, dan di tuangkan ke dalam Berita Acara hasil
Musdes Nomor 29/BA/BPD/TMK./XI/2024. Tanggal 12 Nopember 2024.
Kegiatan Musdes Pergantian KPM berjalan dengan lancar
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPastiBisa