(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar Membuka Rapat Sosialiasi Pungli di Wilayah Kecamatan Banjar

Admin banjar | 24 Juli 2024 | 30 kali

Istilah pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi di mana saja, baik itu di jalanan, hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat pemerintah. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela.

Pungutan liar sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oleh seseorang, seperti diantaranya pegawai negeri ataupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut.

Camat Banjar, I Made Mardika,SE., membuka rapat Sosialisasi tentang Pencegahan Pungutan Liar yang dilaksanakan di Rauang Rapat Kantor Camat Banjar, kegiatan di hadiri Perbekel se Kecamatan Banjar, Ketua LPD se Kecamatan Banjar. Dalam arahanya Camat Bnajar berpesan kepada Pebekel dan Ketua LPD untuk tidak mengunakan kesewenangan Jabatan untuk memungut apapun di Desa, adapun rujukan Pungutan liar :

1.      Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

2.      Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 100.3.3.2/81/HK/2024 tangga 3 Januari 2024 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Buleleng.

 Disamping itu Camat Banjar yang disapa Pak Mardika,mengajak bahu membahu untuk membangun Desa dan jadikan Desa di Kecamatan Banjar bebas dari Pungli imbuhnya.(pas)