Istilah pungli sangatlah
familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi di mana
saja, baik itu di jalanan, hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi
dan birokrat pemerintah. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela.
Pungutan liar sebagai salah
satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oleh seseorang, seperti diantaranya
pegawai negeri ataupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah
uang yang tak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut.
Camat Banjar, I Made
Mardika,SE., membuka rapat Sosialisasi tentang Pencegahan Pungutan Liar yang
dilaksanakan di Rauang Rapat Kantor Camat Banjar, kegiatan di hadiri Perbekel
se Kecamatan Banjar, Ketua LPD se Kecamatan Banjar. Dalam arahanya Camat Bnajar
berpesan kepada Pebekel dan Ketua LPD untuk tidak mengunakan kesewenangan
Jabatan untuk memungut apapun di Desa, adapun rujukan Pungutan liar :
1. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
2. Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 100.3.3.2/81/HK/2024
tangga 3 Januari 2024 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten
Buleleng.
Disamping itu Camat Banjar yang disapa Pak Mardika,mengajak
bahu membahu untuk membangun Desa dan jadikan Desa di Kecamatan Banjar bebas
dari Pungli imbuhnya.(pas)