(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar Hadiri Musrenbangsus Desa Gesing, Tekankan Sinergi dan Transparansi dalam Perubahan RKP Desa 2025

Admin banjar | 04 Juni 2025 | 136 kali

Gesing, 4 Juni 2025 – Camat Banjar, I Made Mardika, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangsus) yang digelar di Arena Desa Gesing. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka membahas dan menyepakati perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Musyawarah Desa (Musdes) yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Musrenbangsus dihadiri oleh Perbekel dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), TP PKK, serta tokoh masyarakat. Acara secara resmi dibuka oleh Perbekel Desa Gesing, Kadek Wira Wicaksana, yang menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa.

Dalam forum tersebut, disepakati perubahan RKP Desa menyangkut pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan. Sesuai hasil Musdes sebelumnya, kegiatan ketahanan pangan tahun 2025 akan dialokasikan melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp195.411.000 atau 20,67% dari pagu Dana Desa. Dengan demikian, rencana awal belanja untuk Jalan Usaha Tani dan kegiatan ketahanan pangan hewani dan nabati, dialihkan menjadi pembiayaan penyertaan modal kepada BumDes.

Acara juga dilanjutkan dengan penyepakatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal serta Rancangan Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan perubahan kegiatan dan pengelolaan anggaran desa yang telah disepakati.

Dalam arahannya, Camat Banjar I Made Mardika menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Desa Gesing dalam menyesuaikan program kerja secara responsif dan terencana.

"Perubahan RKP ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga bentuk komitmen desa dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat. Penyertaan modal ke BumDes harus disertai dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," tegasnya.

Camat Mardika juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antar lembaga desa, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perencanaan dan pengelolaan Dana Desa.

"Saya harap semua proses ini berjalan sesuai regulasi, dengan pelibatan masyarakat yang maksimal. Mari kita pastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi warga Desa Gesing," ujarnya.

Musrenbangsus ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan, yang akan menjadi dasar perubahan dokumen perencanaan dan keuangan desa tahun 2025 secara sah dan terencana.(pas)