Musrenbangsus
dihadiri oleh Perbekel dan perangkat desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), TP PKK,
serta tokoh masyarakat. Acara secara resmi dibuka oleh Perbekel Desa Gesing, Kadek Wira Wicaksana, yang
menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh unsur masyarakat dalam proses
perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa.
Dalam forum
tersebut, disepakati perubahan RKP Desa menyangkut pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan. Sesuai hasil Musdes sebelumnya,
kegiatan ketahanan pangan tahun 2025 akan dialokasikan melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dalam bentuk penyertaan
modal sebesar Rp195.411.000 atau 20,67% dari pagu Dana Desa. Dengan demikian, rencana awal
belanja untuk Jalan Usaha Tani dan kegiatan
ketahanan pangan hewani dan nabati,
dialihkan menjadi pembiayaan penyertaan modal kepada BumDes.
Acara juga
dilanjutkan dengan penyepakatan Peraturan
Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal serta Rancangan Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan
Tahun Anggaran 2025. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar hukum
pelaksanaan perubahan kegiatan dan pengelolaan anggaran desa yang telah
disepakati.
Dalam arahannya, Camat Banjar I Made Mardika menyampaikan apresiasi atas
keseriusan Pemerintah Desa Gesing dalam menyesuaikan program kerja secara
responsif dan terencana.
"Perubahan RKP
ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga bentuk komitmen desa dalam
menjawab kebutuhan riil masyarakat. Penyertaan modal ke BumDes
harus disertai dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel agar mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," tegasnya.
Camat Mardika juga
menekankan pentingnya menjaga sinergi antar lembaga desa,
serta mengedepankan prinsip transparansi dan
akuntabilitas dalam setiap proses perencanaan dan pengelolaan
Dana Desa.
"Saya harap
semua proses ini berjalan sesuai regulasi, dengan pelibatan masyarakat yang
maksimal. Mari kita pastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan membawa
manfaat sebesar-besarnya bagi warga Desa Gesing," ujarnya.
Musrenbangsus
ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan, yang akan menjadi
dasar perubahan dokumen perencanaan dan keuangan desa tahun 2025 secara sah dan
terencana.(pas)