PENERTIBAN BALIHO DI WILAYAH KECAMATAN BANJAR
Admin banjar | 03 Juni 2022 | 131 kali
Seijin Camat Banjar, Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Banjar Putu Dony Sugiartha,SH Jumat, 3 Juni 2022, melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Wilayah Kecamatan Banjar. Kegiatan kali ini memfokuskan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan. Kegaiatan dilaksanakan Jalur Singaraja-Seririt, tepatnya Desa Dencarik dan Desa Temukus. Kegiatan laksanakan dalam bentuk penertiban Baliho, Spanduk, Banner dan Pamflet karena kondisi sudah rusak, robek, lusuh serta kedaluwarsa serta melanggar ketentuan pemasangan dengan mengikat di tiang listrik, tiang telepon, memaku di pohon, memasangnya di atas saluran air serta memasangnya tidak kokoh yang cenderung bisa roboh tertiup angin berpotensi menimpa pengguna jalan.
Hasil kegiatan Seksi Tarntib dan Satpol PP menertibkan dan mengamankan 2 Baliho, 1 Spanduk, 14 Banner dan 17 Pamflet.(pas)