(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Tim Pembina Kecamatan Banjar, Melaksnakan Fasilitasi/Pembinaan Desa Adat Banyuatis

Admin banjar | 16 Oktober 2024 | 29 kali

Desa Adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar territorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa  berdasarkan hak asal usul.

 Desa dinas merupakan desa yang menjalankan tugas negara berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, sedangkan desa adat merupakan desa yang menjalankan tugas adat dan agama berdasarkan awig-awig desa setempat dan bernaung pada Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019.

Siijin Camat Banjar, Rabu, 16 Oktober 2024, Kasi Sosbud, Luh Sucitastrining,S.Sos., bersama Tim Fasilitasi/Pembinaan Desa Adat melaksanakan, fasilitasi/Pembinaan Desa Adat Banyuatis , di hadiri Kelian Desa Adat Banyuatis beserta prajuru, Kerta Desa, Sabha Desa, paIketan Pemangku lan Serati Banten yang di rangkaikan dengan pembinaan Paiketan Pemangku,  dengan Narasumber dari Kementrian Agama Kabupaten Buleleng ( I Kadek Satria , S.Ag. M.Pd.H ) bertempat di Aula wantilan dadya Gajahpara. Banjar Bolangan Desa Banyuatis.

Acara dibuka oleh Kelian Desa adat Banyuatis, dari  hasil pembinaan, Desa Adat Banyuatis belum membentuk Tim penyusun dan penyuratan ngwah ngwuhin Awig dan Pararem Desa Adat Banyuatis, awig-awig belum disesuaikan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019, tentang Desa Adat di Bali, selanjutnya disesuaikan untuk di daftarkan ke DPMA Provinsi Bali, dan administrasi lembaga adat sudah di buat seperti Buku program kerja, Buku Kegiatan, Inventaris,buku Kas,Notulen , buku Tamu.

Kegiatan Fasilitasi/ Pembinaan Desa Adat berjalan dengan lancar.

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPASTIBISA