Desa Adat adalah
sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan
identitas budaya yang terbentuk atas dasar territorial yang berwenang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat Desa berdasarkan
hak asal usul.
Desa dinas merupakan desa yang menjalankan
tugas negara berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun
2014, sedangkan
desa adat merupakan desa yang menjalankan tugas adat dan
agama berdasarkan awig-awig desa setempat dan
bernaung pada Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019.
Siijin Camat Banjar, Rabu, 16 Oktober
2024, Kasi Sosbud, Luh Sucitastrining,S.Sos., bersama Tim Fasilitasi/Pembinaan
Desa Adat melaksanakan, fasilitasi/Pembinaan Desa Adat Banyuatis , di hadiri
Kelian Desa Adat Banyuatis beserta prajuru, Kerta Desa, Sabha Desa, paIketan
Pemangku lan Serati Banten yang di rangkaikan dengan pembinaan Paiketan Pemangku, dengan Narasumber dari Kementrian Agama
Kabupaten Buleleng ( I Kadek Satria , S.Ag. M.Pd.H ) bertempat di Aula wantilan
dadya Gajahpara. Banjar Bolangan Desa Banyuatis.
Acara dibuka oleh Kelian Desa adat
Banyuatis, dari hasil pembinaan, Desa
Adat Banyuatis belum membentuk Tim penyusun dan penyuratan ngwah ngwuhin Awig
dan Pararem Desa Adat Banyuatis, awig-awig belum disesuaikan dengan Perda
Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019, tentang Desa Adat di Bali, selanjutnya
disesuaikan untuk di daftarkan ke DPMA Provinsi Bali, dan administrasi lembaga
adat sudah di buat seperti Buku program kerja, Buku Kegiatan, Inventaris,buku
Kas,Notulen , buku Tamu.
Kegiatan Fasilitasi/ Pembinaan Desa
Adat berjalan dengan lancar.
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA