Musdes dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Banyuatis, dengan Sekretaris BPD bertugas sebagai moderator jalannya rapat. Hadir pula mewakili Camat Banjar, Kasi Sosial dan Kebudayaan Kecamatan Banjar, Luh Sucitastrining, yang memberikan arahan terkait dasar hukum pelaksanaan Musdes, yakni Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengelolaan dan penyaluran dana desa.
Dalam arahannya, Kasi Sosbud menegaskan bahwa setiap perubahan atau pergantian penerima BLT-DD harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil musyawarah desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui proses musyawarah, peserta rapat menyepakati pergantian salah satu KPM BLT-DD, yaitu almarhumah Nyoman Suliati dari Banjar Dinas Kaje, yang telah meninggal dunia. Posisi penerima tersebut kemudian digantikan oleh Komang Budiana, warga Banjar Dinas Kaje, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Musdes Nomor 24/BPD/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025.
Kegiatan Musdes berjalan dengan lancar dan penuh keterbukaan. Pemerintah Desa Banyuatis berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip akuntabilitas dalam penyaluran BLT-DD, agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
(Tim Redaksi Kecamatan Banjar)