Banjar – Kasubag Umum dan Keuangan Kantor Camat Banjar Made Suardana menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Desa Banyuatis yang digelar pada Kamis (26/2/2026) di Ruang Rapat Kantor Desa Banyuatis. Kehadiran perwakilan kecamatan tersebut didampingi oleh staf pemerintahan, I Nyoman Merta Sedana.
Musdes dihadiri oleh Perbekel Desa Banyuatis beserta staf, Ketua BPD, Bandesa Adat bersama prajuru adat, Ketua LPM, Pendamping Desa, klian subak, Tim Penggerak PKK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari masing-masing dusun.
Acara dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan penegasan dari Ketua BPD serta Kepala Desa yang dalam kesempatan itu disampaikan melalui Sekretaris Desa. Agenda utama yang dibahas adalah kesepakatan pengalokasian Dana Desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 serta penerapan penggunaannya dengan merujuk delapan program prioritas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum yang menjadi acuan dalam pembahasan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati program penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan jumlah penerima sebanyak 13 orang. Para penerima tersebut tersebar di empat dusun, yakni Dusun Kaja sebanyak 3 orang, Dusun Tengah 3 orang, Dusun Kelod 3 orang, dan Dusun Kuwum sebanyak 4 orang.
Sementara itu, terkait penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, sinergi dan lembaga ekonomi desa lainnya, disepakati untuk tidak dialokasikan pada tahun anggaran 2026. Keputusan tersebut merujuk pada hasil koordinasi Sekretaris Desa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng.
Meski demikian, pihak Kecamatan Banjar dalam forum tersebut telah menyampaikan imbauan, pandangan, serta pertimbangan agar program ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi desa tetap dipertimbangkan untuk dialokasikan, mengingat pentingnya program tersebut dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Hasil lengkap pembahasan Musdes akan dituangkan dalam berita acara yang direncanakan disampaikan pada Senin, 2 Maret 2026.
Dengan terlaksananya Musdes ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 di Desa Banyuatis dapat berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat.