(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Sosialisasi Bantuan Rumah Swadaya (Bansos) Prioritas Penanganan Kemiskinan Ekstrim Kabupaten Buleleng Tahun 2023 Melalui Zoom Meeting

Admin banjar | 01 November 2023 | 240 kali

Staf Seksi Sosbud, Ida Kade Suastika mengikuti Sosialisasi Bantuan Rumah Swadaya (Bansos) Prioritas Penanganan Kemiskinan Ekstrim Kabupaten Buleleng Tahun 2023 melalui zoom meeting oleh Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Rabu (1/11/2023). Sosialisasi juga diikuti perwakilan Inspektur Kabupaten  Buleleng, perwakilan Bappeda Kabupaten  Buleleng, perwakilan BPKPD Kabupaten Buleleng, perwakilan 8 Kecamatan ( Banjar, Buleleng, Busungbiu, Gerokgak, Kubutambahan, Seririt, Sukasada, Tejakula), 25 Desa se-Kabupaten Buleleng dan 61 penerima manfaat.

Program Bansos pada sosialisasi hari ini dipaparkan oleh Kabid  Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng dengan merujuk Dasar Hukum Pelaksanaan Penanganan PKE yaitu Intruksi Presiden Nomor  4 Tahun 2022  tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022 dan Keputusan Bupati Nomor  100.3.3.2/251/HK/2023 tentang Data Sasaran Keluarga Miskin Ekstrim di Kabupaten Buleleng.

Pada Kecamatan Banjar sendiri terdapat 5 Desa yang mendapatkan Program tersebut dengan jumlah total 16 penerima manfaat yangg anggaranya bersumber dari Dana APBD (Bansos) yakni Desa Kayuputih 1 penerima, Desa Munduk 1 penerima, Desa Pedawa  1  penerima, Desa Sidetapa  2 penerima dan Desa Tigawasa 11 penerima.

Dalam pelaksanaan program tersebut akan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) per 1 unit penerima manfaat dengan rincian Rp. 14.500.000 untuk bahan bangunan dan Rp.  5.500.000 untuk ongkos pengerjaannya. Disarankan juga pada saat proses pembangunan bantuan rumah berlangsung, agar ada swadaya dari masyarakat baik berupa tunai maupun bahan bangunan dan tenaga. 

Selanjutnya dalam sosialiasi disampaikan informasi kepada penerima manfaat yang mendapatkan program tersebut akan didampingi oleh Tim Pedamping Kabupaten mulai dari proses pembentukan kelompok dan pembuatan SK kelompok bagi penerima manfaat. Per Desa hanya diperbolehkan 1 KK untuk bergabung dalam 1 kelompok dalam 1 Kecamatan. Untuk penyusunan RAB sampai dengan pelaksanaan kegiatan program ini selesai, diberikan jangka waktu selama 2 bulan sampai bulan Desember Tahun 2023.

Tahapan pelaksanaan program ini sudah dipaparkan dengan jelas pada zoom meeting hari ini, dan semua Desa serta penerima manfaat yang mengikuti sosialisasi sudah mengerti dan siap untuk melaksanakan progran ini dengan tanggung jawab.

 

#KCBpastibisa

#banggamelayanibangsa

#BantuanRumahSwadaya