(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

DP2KBP3A Buleleng Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Admin banjar | 08 Oktober 2025 | 36 kali

Buleleng, 8 Oktober 2025 – Upaya perlindungan terhadap perempuan dari berbagai bentuk kekerasan terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Hal ini terlihat dari kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, Rabu (8/10).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP2KBP3A Kabupaten Buleleng yang hadir mewakili Kepala Dinas. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan yang masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat.

“Perlindungan terhadap perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan pemahaman yang tepat, kita dapat mencegah terjadinya kekerasan dan memberikan ruang aman bagi perempuan untuk berkembang,” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai bidang, antara lain:

  1. I Made Rico Wibawa, SH. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, yang membahas aspek hukum dan etika kekerasan terhadap perempuan. Ia memaparkan dasar hukum utama dalam penanganan kasus kekerasan seperti UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual, serta pentingnya penegakan hukum untuk melindungi hak-hak perempuan.

  2. Putu Yuli Surya Dewi, S.Psi. dari Biro Konsultan Psikologi Pradnyagama, yang menyampaikan materi tentang pendekatan psikologis dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Ia menjelaskan pentingnya deteksi dini kondisi psikologis korban dan pemberdayaan mental agar perempuan dapat keluar dari lingkaran kekerasan.

  3. Luh Ayu Susila Dewi, SE. dari Yayasan Cahaya Impian Masa Depan (CIMD), yang membahas tentang penanganan korban kekerasan di Rumah Aman. Ia menjelaskan prosedur pendampingan korban mulai dari tahap pelaporan, pemulihan psikologis, hingga reintegrasi sosial.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Banjar, Luh Suci Tastrining, serta sejumlah peserta dari berbagai unsur masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DP2KBP3A berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga layanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana penting dalam mendorong peningkatan literasi hukum, psikologis, dan sosial sebagai fondasi perlindungan hak-hak perempuan di Kabupaten Buleleng.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dicegah sedini mungkin, dan korban yang sudah mengalami kekerasan dapat memperoleh perlindungan serta pendampingan yang layak.