Evaluasi
Perkembangan Desa (EPDes) adalah penilaian terhadap tingkat penyelenggaraan
pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan di sebuah desa. Evaluasi ini
dilakukan untuk mengetahui status perkembangan desa, efektivitas
penyelenggaraan, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Evaluasi
Perkembangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 81 Tahun 2015. Evaluasi ini dilakukan dengan menggunakan
instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
Tujuan Evaluasi Perkembangan Desa adalah: Mengetahui status
perkembangan desa, Mengetahui efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan, Mengetahui
tingkat kesejahteraan masyarakat, Mengetahui daya saing desa.
Salah satu
tahapan dalam Evaluasi Perkembangan Desa adalah Lomba Desa. Lomba Desa
dilakukan untuk menilai tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan
kemasyarakatan.
Rabu, 15 Januari 2024, Camat Banjar, I Made Mardika, bersama Tim
Evaluasi Perkembangan Desa Tingkat Kecamatan Banjar, melaksanakan Pengenalan
Tim Pembina dan sekaligus melaksanakan Pembinaan awal, dengan tujuan untuk
menilai sejauh mana data dukung dalam kreteriaa lomba itu tersebut ada.
Dalam sambutanya Camat Banjar, I Made Mardika, Setiap desa pasti mencapai tingkatan tersendiri dalam
proses pengembangan untuk memajukan desa. Karena hal itu, desa dibedakan dalam Klasifikasi Desa
Berdasarkan Perkembangannya. Perkembangan desa bisa dilihat dari keadaan
masyarakat yang bertempat tinggal di desa tersebut imbuhnya
Kegiatan Pembinaan dan Perkenalan Tim Evaluasi Perkembangan Desa Tingkat
Kecamatan di Desa Gesing Berjalan dengan lancar.
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPastiBISA