(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

SYARAT PERMOHONAN TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)

Admin banjar | 23 Mei 2016 | 862 kali

Syarat Tanda Pendaftar Perusahaan (TDP)
(berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)


DASAR HUKUM Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perijinan

PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. TDP Perorangan (PO) baru dan Perpanjangan :
   a. Foto Copy SIUP (Ijin teknis)
   b. Foto Copy KTP
   c. Foto Copy NPWP
   d. Materai 6000 (2 lembar)
   e. TDP asli apabila perpanjangan (proses 5 hari kerja)


2. TDP CV dan Perpanjangan :
   a. Foto Copy Akte pendirian CV
   b. Foto Copy SIUP (ijin teknis)
   c. Foto Copy KTP direktur dan komanditer 1 lembar
   d. Foto Copy NPWP CV
   e. Foto Copy Neraca
   f. Susunan Kemilikan modal
   g. Materai 6000 (2 lembar)
   h. TDP asli (apabila perpanjangan)

3. TDP PT dan Perpanjangan
   a. Foto copy akta pendirian PT
   b. Foto Copy SIUP (ijin teknis)
   c. Foto Copy KTP direktur dan komisaris
   d. Foto Copy NPWP PT
   e. Foto Copy Neraca
   f. Materai 6000 (2 lembar)
   g. Foto Copy surat pengesahan Materi Hukum dan Ham Departemen Hukum dan Ham Jakarta

4. TDP Koperasi :
   a. Foto Copy akte pendirian / anggaran dasar kopersai
   b. Foto Copy pengesahan atas akte pendirian
   c. Foto copy KTP pengurus dan badan pemeriksa
   d. Foto Copy NPWP
   e. Foto Copy neraca/buku RAT yang berahir
   f. Susunan pengurus dan badan pemeriksa.
   g. Materai 6000 (1 buah)

Download disini